Bu Guru Honorer Non-K2 Ingin Bertemu Pak Jokowi

Sabtu, 03 Oktober 2020 – 12:57 WIB
Ketum PB PGRI Unifah Rosyidi dan Ketua DPD PGHRI Jatim Nurul Hamidah. Foto: dokumentasi pribadi for JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Ketua DPD Persatuan Guru Honorer Republik Indonesia (PGHRI) Jawa Timur (Jatim) Nurul Hamidah menyambut gembira terbitnya Perpres Nomor 98 tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja).

Menurut guru honorer non-K2 ini, PPPK adalah salah satu misi perjuangan PGHRI karena melihat fakta-fakta sulitnya honorer di atas 35 tahun jadi PNS.

BACA JUGA: Seluruh PPPK Sudah Bisa Tahu Jumlah Gaji Masing-masing

"Kami memperjuangkan sesuatu yang pasti saja. Melihat beratnya proses menjadi PNS bagi usia di atas 35 tahun, makanya kami berpikir rasional bahwa PPPK lah yang harus kami perjuangkan," kata Nurul kepada JPNN.com, Sabtu (3/10).

Meski belum bisa ikut tes PPPK tahap I karena diprioritaskan untuk honorer K2, Nurul mengaku gembira melihat honorer K2 yang lulus PPPK bersukacita menyambut Perpres 98 tahun 2020.

BACA JUGA: Hampir 35 Ribu Guru Honorer K2 jadi PPPK, Lainnya Tunggu Giliran

Nurul tambah terharu karena seluruh honorer K2 yang lulus PPPK mengucapkan terima kasih kepada Presiden Joko Widodo.

Hilang semua amarah dan prasangka negatif pada pemerintah setelah Presiden Jokowi meneken Perpres 98 Tahun 2020.

BACA JUGA: Istri Beradegan Panas Ramai-ramai, Direkam Suami, Menggugat ke MK

"Saya ingin sekali menyampaikan terima kasih  secara langsung kepada Bapak Presiden Joko Widodo di Istana Negara. Selama ini saya yakin pemerintah terutama presiden sebenarnya peduli dengan honorer tetapi semuanya butuh proses. Insyaallah dituntaskan secara bertahap," tuturnya. 

PGHRI juga menyampaikan terima kasih kepada Unifah Rosyidi selaku Ketum PB PGRI atas perjuangan, perhatian dan kepedulian sehingga Perpres 98 tahun 2020 bisa ditetapkan. 

Nurul berpendapat, PGHRI  dan honorer non-K2 seluruh Indonesia harus ikut menyambut gembira Perpres ini.

Sebab, dalam Perpres tersebut sangat jelas anggaran gaji PPPK dari Dana Alokasi Umum (DAU). Jadi tahun depan semua daerah tidak boleh tidak harus mengusulkan kebutuhan formasi PPPK.

"Tidak ada alasan karena anggaran gaji bukan dari pendapatan asli daerah (PAD) apalagi honorer sudah bekerja bertahun tahun," tegasnya.

Dia pun berharap pemerintah daerah dan pusat memberi kesempatan bagi honorer non-K2 untuk ikut seleksi PPPK 2021.

Dengan memberikan memprioritaskan masa pengabdian honorer non-K2, di samping tes dan syarat lainnya. (esy/jpnn)

 

Jangan Lewatkan Video Terbaru:


Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler