Bu Hera Positif Corona, Wali Kota Palangka Raya Masuk Daftar ODP

Rabu, 01 April 2020 – 17:02 WIB
Sekda Kota Palangka Raya Hera Nugrahayu (kiri) dan Wali Kota Palangka Raya Fairid Naparin. Foto: ANTARA/Rendhik Andika

jpnn.com, PALANGKA RAYA - Sekretaris Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Hera Nugrahayu dinyatakan positif terjangkiti virus corona COVID-19.

Sementara, Wali Kota Palangka Raya Fairid Naparin mengakui masuk dalam daftar orang dalam pemantauan (ODP).

BACA JUGA: Pernyataan Tegas Jenderal Idham Azis, Jangan Anggap Gertakan!

"Ya akan ada video pernyataan terkait ini (kasus COVID-19)," kata Wali Kota Palangka Raya, Fairid Naparin saat dikonfirmasi melalui pesan whatsapp, dari Palangka Raya, Rabu (1/4).

Kepala Daerah termuda di Kalimantan Tengah itu mengatakan hal tersebut saat dikonfirmasi terkait adanya informasi yang menyatakan wali kota ODP dan sekda kota positif COVID-19.

BACA JUGA: Bapak Ibu Guru, Ini Ada Hal Menarik dari Kemendikbud

Selanjutnya pemerintah kota melalui Tim Gugus Tugas COVID-19 akan menelusuri siap saja yang pernah kontak dengan Sekda Kota Palangka Raya.

Seperti diketahui sejak merebaknya virus yang berasal dari China itu, Sekda Kota Palangka Raya yang menjadi ketua Tim Gugus Tugas COVID-19 Kota Palangka Raya aktif memimpin sejumlah kegiatan pencegahan dan penanggulangan.

BACA JUGA: Kok Bisa Joni Botak KKB Masuk Freeport dan Memberondong Karyawan? Oh Ternyata

Juru Bicara Tim Gugus Tugas COVID-19 Kota Palangka Raya, Andjar Hari Purnomo saat dikonfirmasi, tidak mau berkomentar panjang lebar.

"Sebagai dokter saya tidak bisa komentar karena saya tidak memegang data, termasuk hasil pemeriksaan laboratoriumnya. Tim Gugus Tugas hanya menyajikan data angka atau jumlah," kata pria yang juga sebagai Kepala Dinas Kesehatan Kota Palangka Raya itu.

Sementara itu, untuk seluruh wilayah di Provinsi Kalimantan Tengah sampai saat ini diketahui telah tercatat sembilan kasus positif COVID-19.

Sebagian di antaranya sudah dinyatakan sembuh dan lainnya masih dalam perawatan di RSUD dr Doris Sylvanus Palangka Raya.

Dalam upaya pencegahan penanggulangan COVID-19, Pemerintah Palangka Raya, mulai memberlakukan pembatasan jam operasional usaha di daerah setempat sebagai upaya pencegahan penularan COVID-19.

Secara umum pengaturan jam operasional yang telah ditetapkan Pemerintah "Kota Cantik" untuk pelaku usaha tersebut operasional usaha dapat dimulai pukul 07.00 WIB dan tutup pukul 20.00 WIB.

Khusus untuk pusat berbelanjaan modern Megatop Town Square (METOS) buka mulai pukul 10.00 WIB hingga pukul 15.00 WIB. Sementara untuk Hypermart dan rumah makan di dalam kawasan METOS buka mulai pukul 10.00 WIB hingga pukul 20.00 WIB.

Pengaturan jam operasional itu juga telah disahkan dalam surat edaran Wali Kota Palangka Raya Nomor: 5.18/210/PKUKMP/III/2020 tentang Operasional Pelaku Usaha di Wilayah Kota Palangka Raya dalam Upaya Pencegahan Penularan Corona Virus Disease (COVID-19). (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler