Bu Hetifah Puji Sikap Imam Nahrawi

Jumat, 20 September 2019 – 00:45 WIB
Ketua Bidang Pemberdayaan Perempuan Partai Golkar Hetifah Sjaifudian. Foto: Dok. Golkar

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi X DPR RI Hetifah Sjaifudian mengapresiasi langkah Imam Nahrawi mengundurkan diri dari jabatannya sebagai menpora. Dia menilai keputusan tersebut sebagai sikap bijaksana.

"Meskipun dalam prinsip hukum di Indonesia menerapkan azas praduga tidak bersalah, tapi keputusan Imam Nahrawi mengundurkan diri adalah sikap yang bijaksana," kata Hetifah Sjaifudian saat dihubungi di Jakarta, Kamis (19/9), menjawab Antara terkait pengunduran diri Imam Nahrawi.

BACA JUGA: Ini Kegiatan Imam Nahrawi setelah Mengundurkan Diri

Hatifah memuji langkah Imam Nahrawi yang menyatakan mengundurkan diri dari jabatannya dan akan berkonsentrasi menghadapi kasus hukum yang menimpanya.

"Apalagi kalau Presiden Jokowi memberikan kesempatan kepada Imam Nahrawi untuk berkonsentrasi menghadapi masalah hukum yang dihadapinya dengan KPK, demi kelancaran tugas Kementerian Pemuda dan Olah Raga," katanya.

BACA JUGA: Kenang Pertemuan dengan Imam Nahrawi, Iwan Fals: Orangnya Santai

Politisi Partai Golkar ini berharap, kebijakan publik Kementerian Pemuda dan Olah Raga tetap bisa berjalan normal dan pelayanan publik seminimal mungkin terkena dampak gangguannya.

"Pengisian jabatan Menpora, setelah Imam mundur adalah hak prerogatif Presiden," katanya.

BACA JUGA: Imam Nahrawi Cerita Hari Pertama jadi Menpora, Kenangan Khusus

Hetifah juga menyatakan prihatin atas status Imam Nahrawi yang menjadi tersangka kasus dugaan korupsi oleh KPK. "Komisi XI DPR sering mengingatkan Kemenpora, dalam melaksanakan kegiatan, khususnya penggunaan anggaran," katanya.

Komisi XI DPR RI bermitra dengan Kementerian Pemuda dan Olahraga dan dari semua mitra kerja Komisi X DPR RI, hanya Kemenpora yang mendapat penilaian TMP (tidak menyatakan pendapat) atau disclaimer dari Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK).

"Komisi X DPR RI selalu meminta Kemenpora berhati-hati dalam melaksanakan kegiatan dan harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan," ujar Hetifah. (Riza H/ant/jpnn)


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler