Bu Risma... Sabar ya

Senin, 31 Agustus 2015 – 06:01 WIB
Tri Rismaharini. Foto: Jawa Pos/dok.JPNN

jpnn.com - SURABAYA - Meski dibuka pendaftaran untuk kali keempat, pilkada Kota Surabaya tetap terancam ditunda hingga 2017. Ini menyusul keputusan KPU Surabaya yang menyatakan pencalonan pasangan Rasiyo-Dhimam Abror tidak memenuhi syarat (TMS). Dampaknya, pasangan Tri Rismaharini-Whisnu Sakti Buana kembali menjadi calon tunggal.

Pukulan telak tidak hanya dirasakan Partai Demokrat dan PAN yang mengusung pasangan Rasiyo-Abror. PDIP sebagai parpol tunggal pengusung Risma-Whisnu juga kecewa.

BACA JUGA: Rudi Yakinkan Warga Batam Bisa Madani SDM dan Ekonomi

Keputusan KPU itu menunjukkan bahwa pilwali Surabaya penuh intervensi," kata Ketua Badan Pemenangan Pemilihan Umum (Bappilu) DPC PDIP Surabaya Adi Sutarwijono.

Dia menilai, ada orang-orang yang ingin pilwali ditunda dari 2015 ke 2017. Tujuan utama permainan itu adalah menjegal Risma-Whisnu. Sebab, Risma-Whisnu punya dukungan kuat dari masyarakat Surabaya dan sulit ditandingi.

BACA JUGA: Demokrat Klaim Kurang 2 Persen Pengurus DPP Dijabat Keluarga SBY

 "Sungguh disayangkan tujuan itu diraih dengan risiko mengabaikan hak rakyat untuk memberikan suara dalam pilwali yang tepat waktu," jelas kader senior di PDIP Surabaya tersebut.

Pria yang menjadi wakil ketua Komisi A DPRD Surabaya itu menuding KPU dan Panwaslu Surabaya mengabaikan dimensi substansi dan lebih berfokus pada hal-hal prosedural. Itu terlihat ketika mereka mempermasalahkan perbedaan berkas asli rekomendasi DPP PAN untuk Rasiyo-Abror dengan hasil scan yang dikirim sebelumnya.

BACA JUGA: Wah, Ternyata Ini Kunci Sukses SBY Memenangkan Dua Pilpres

"DPP PAN jelas-jelas sudah merekomendasikan Rasiyo-Abror. Tapi, tetap dinyatakan tidak memenuhi syarat," ujarnya.

 Awi -panggilan Adi Sutarwijono- juga tidak ingin menyalahkan Abror yang tidak memenuhi syarat calon berupa surat bebas tunggakan pajak. Bisa jadi, Abror berada dalam tekanan yang begitu kuat sehingga akhirnya tidak bisa maju. "Mestinya surat pajak itu kan mudah," jelasnya.

Dia menambahkan, saat ini PDIP mengajukan tuntutan ke Mahkamah Konstitusi (MK) agar keberadaan calon tunggal itu bisa diakomodasi dalam pilkada. Calon tunggal tidak perlu dipertarungkan dengan bumbung kosong, tapi dengan sistem referendum. Masyarakat tetap menyelenggarakan pilwali, tapi dengan pilihan menerima calon itu atau tidak. "Kalau bumbung kosong, sisi hukumnya kurang kuat," ujar Awi.

Wakil Ketua DPC PDIP Surabaya Didik Prasetyono menambahkan, pihaknya berencana melaporkan KPU dan Panwaslu Surabaya ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). "Mereka termasuk bagian yang menjegal pilkada dengan mencari-cari alasan," jelas dia.

Pria yang menjadi juru bicara tim pemenangan pasangan Risma-Whisnu itu mengatakan, KPU Surabaya telah salah fatal dalam memberikan pernyataan terkait dengan surat rekomendasi dari DPP Partai Amanat Nasional (PAN). KPU sudah menerima surat tersebut. Artinya, secara administratif sudah memenuhi syarat.

Jika kemudian rekomendasi asli hilang dan dibuat penggantinya, pasti ada perbedaan dengan surat yang pertama. "Secara substansial, ditambah dengan pernyataan ketua Umum PAN, seharusnya rekom tersebut tidak dipermasalahkan," ujar Didik.

Mantan komisioner KPU Jawa Timur itu menambahkan, seharusnya penerimaan berkas oleh KPU menandakan bahwa berkas tersebut valid atau yang disebut lolos verifikasi administrasi.

Contoh verifikasi administrasi adalah fotokopi ijazah yang dilampirkan harus dilegalisasi untuk menunjukkan keabsahan. "Sedangkan untuk verifikasi faktual, menanyakan kebenaran ijazah yang sudah dilegalisasi tersebut kepada dinas pendidikan atau sekolah yang tercantum dalam ijazah," bebernya.

Dia meminta Bawaslu RI dan KPU RI memberikan pedoman kepada jajaran di bawahnya agar mampu mencerna teknis dan aturan dengan benar. PDIP juga meminta KPU RI dan Bawaslu RI memberikan sanksi tegas bagi penyelenggara pemilu yang merusak proses demokrasi. (jun/c7/fat)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Rasiyo-Abror Gagal Lolos, Risma-Whisnu Sendiri Lagi, Kasihan...


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler