jpnn.com - SERANG - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo memberi bantuan sejumlah uang kepada Bu Saeni, pemilik warung makan yang dirazia Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Serang, Banten, Rabu (8/6). Saeni harus menanggung kerugian karena dagangannya disita lantaran warungnya buka di siang bolong saat Ramadan.
Bantuan untuk Saeni dari Tjahjo itu diserahkan Direktur Polisi Pamong Praja dan Perlindungan Masyarakat Kemendagri, Asadullah, yang datang langsung menemui wanita 53 tahun tersebut di warungnya di Jalan Raya Cikepuh, Pasar Rau, Serang, Banten, Senin (13/6). Saeni bersama keluarganya sudah selama enam tahun terakhir mengelola warungnya yang sederhanya.
BACA JUGA: Pak Jokowi, Ini Ada Tantangan dari Anak Buah SBY
"Ini ada sedikit bantuan dari Pak Mendagri. Semoga bisa dipergunakan sebaik-baiknya," ujar Asadullah.
Selain menyerahkan bantuan, Asadullah sebelumnya juga menggelar pertemuan tertutup dengan sejumlah petinggi Satpol PP Provinsi Banten dan Kota Serang. Ia mengingatkan Satpol PP Kota Serang agar senantiasa mengedepankan sisi humanisme dalam penegakan peraturan daerah (perda). Termasuk pula Perda Kota Serang Nomor 2 Tahun 2010 tentang Pencegahan, Pemberantasan dan Penanggulangan Penyakit Masyarakat.
BACA JUGA: OSO Dukung Pemangkasan Anggaran Kementerian
Asadullah menegaskan, jangan sampai upaya menegakkan perda justru menimbulkan ekses negatif yang tak perlu. Menurutnya, ada Permendagri Nomor 54 Tahun 2011 yang menjadi acuan dalam menegakkan perda.
“Acuannya ke situ. Jadi kedepankan humanisme dan simpatik," pintanya.(gir/jpnn)
BACA JUGA: Asing Adu Domba Rakyat Indonesia
BACA ARTIKEL LAINNYA... Bu Khofifah Meminta Konten ini Masuk Dalam Materi Ceramah
Redaktur : Tim Redaksi