jpnn.com, JAKARTA - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengatakan pemerintah berencana memperluas aturan terkait devisa hasil ekspor (DHE).
Seperti diketahui, pada awalnya DHE hanya menyangkut mineral dan sumber daya alam (SDA).
BACA JUGA: Investor Tak Perlu Cemas, Begini Penjelasan Bu Sri Mulyani soal Tahun Politik
Namun, Indonesia perlu menjaga agar hasil ekspor terefleksi menjadi peningkatan cadangan devisa lantaran hal tersebut menggambarkan ketahanan perekonomian dalam negeri.
"Kami sedang di dalam proses untuk membahas, pertama terkait ekspansinya dan yang kedua mengenai bentuk insentif yang dibutuhkan," ucap Sri Mulyani dalam konferensi pers usai kunjungan kerja ke Cikarang Dry Port (CDP) di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Jumat (27/1).
BACA JUGA: Sri Mulyani: Kolaborasi Pemerintah dan Pelaku Usaha Wujudkan Perbaikan Ekonomi Nasional
Bendahara Negara menjelaskan pembahasan DHE dilakukan lantaran terdapat perbedaan antara kegiatan ekspor SDA dan industri manufaktur.
Adapun sektor manufaktur terkadang harus memakai kembali devisa yang diperoleh untuk mengimpor bahan baku.
BACA JUGA: Sri Mulyani Minta Perbankan Lebih Open kepada UMKM, Ini Sebabnya
Hal-hal tersebut harus diperhatikan dalam rencana perluasan aturan DHE agar jangan sampai tujuan yang baik nantinya justru menimbulkan konsekuensi yang tidak baik.
Terkait skema insentifnya, kata Sri Mulyani, penempatan dana DHE di Indonesia selama lebih dari enam bulan atau sampai 12 bulan akan tetap dikenakan tarif pajak sesuai insentif sebelumnya.
Selain itu, imbal hasil yang diberikan oleh Bank Indonesia juga akan lebih kompetitif dibanding penempatan di negara lain.
"Maka dari itu, eksportir tidak merasa kehilangan kesempatan dari dana devisa yang dia miliki. Kami menghormati itu," tuturnya.
Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan Febrio Kacaribu menambahkan tak hanya masalah insentif, pihaknya juga akan meninjau kembali kepatuhan pelaporan DHE di rekening khusus SDA.
Tak hanya itu, Febrio mengatakan akan turut meninjau kembali kecukupan insentif yang telah diberikan selama ini guna memastikan hasil ekspor khususnya dari SDA dan di luar SDA bisa sebaik mungkin mencerminkan kekuatan perekonomian domestik, terutama stabilitas nilai tukar rupiah.
"Ini sedang kami pelajari, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2019 itu akan kami perbaiki," ungkap Febrio dalam kesempatan yang sama.(antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Elvi Robiatul