jpnn.com, JAKARTA - Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti berharap Presiden Jokowi mempertahankan Perpres Nomor 44 tahun 2016.
Menurut Susi, Perpres tersebut penting dipertahankan dalam rangka menjaga kekayaan laut Indonesia.
BACA JUGA: Banyak Prestasi, Susi Pudjiastuti Dinilai Layak Jadi Menteri Lagi
"Dalam peraturan itu, investasi asing tidak diperbolehkan di bidang penangkapan ikan, tapi untuk pengolahan, lain-lain boleh. Itu keterbukaan kita," ujar Susi Pudjiastuti di Jakarta, Rabu (9/10).
Disampaikan Susi Pudjiastuti, harapan dipertahankannya Perpres itu seiring dengan akan diberlakukannya praktik illegal fishing sebagai kejahatan oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) pada 2020 mendatang.
BACA JUGA: Anggaran KPK Rp 15 T, Kerugian Negara yang Dikembalikan Rp3,4 T
Saat ini, lanjut dia, pelaku ilegal fishing sedang berupaya keras untuk memperoleh izin legal ke sejumlah negara, salah satunya dengan membeli perusahaan lokal agar bebas menangkap ikan di negara yang dituju, salah satunya Indonesia.
"Pada 2020, tidak boleh ada lagi illegal fishing, sekarang pelaku illegal fishing mencari rumah dengan segala cara, salah satunya masuk ke perusahaan Afrika dengan membeli perusahaan lokal, mereka membeli izin atau perusahaan setempat agar mereka terregister dan legal," katanya.
BACA JUGA: Apakah Ini Pertanda AHY Bakal jadi Menteri?
Ditekankan lagi, dirinya berharap Perpres 44 itu tetap dipertahankan.
"Saya berdoa Pak Presiden tidak merevisi Perpres 44, karena itu komitmen untuk menjaga sumber kekayaan laut yang utuh," ucapnya.
Diingatkan Susi bahwa Indonesia harus tetap waspada menyusul rencana-rencana perusahaan asing yang berupaya untuk masuk ke perairan Indonesia, mengingat sumber daya laut yang melimpah ruah.
"Komoditas nomor dua di dunia yang paling banyak diperdagangkan setelah migas, ya ikan. Maka itu harus dijaga agar semakin banyak dan produktif," katanya. (Antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Soetomo