jpnn.com, TANGSEL - Warga dari luar wilayah Jabodetabek dan Banten yang ingin memasuki Kota Tangerang Selatan (Tangsel) harus membawa surat izin keluar masuk (SIKM).
Keputusan ini sesuai dengan ketentuan mengenai pembatasan sosial berskala besar (PSBB) untuk mencegah penyebaran COVID-19 di Kota Tangsel.
BACA JUGA: Warga di Bintaro Jaya Tangsel Gelar Salat Idulfitri di Masjid
Wali Kota Tangsel Airin Rachmi Diany menjelaskan, ketentuan tersebut diberlakukan sesuai dengan pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) jilid ketiga dan Peraturan Gubenur (Pergub) Banten Nomor 24 tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Penanganan COVID-19 di Banten.
"Di Pergub ada penjelasan, siapa pun yang masuk keluar Banten harus ada surat izin dan kami sudah membuat Perwalnya. Aplikasinya sama dengan DKI, warga bisa mengakses di aplikasi Simponie. Nantinya, DPMPTSP akan melakukan sosialisasi kepada masyarakat," kata Airin.
BACA JUGA: Hari Ketiga PSBB di Tangsel, Warga Masih Banyak yang Keluyuran
Warga yang ingin mendapatkan SIKM, ia menjelaskan, bisa mengajukan permohonan izin melalui laman simponie.tangerangselatankota.go.id.
Pemerintah Kota Tangerang Selatan menerbitkan dua jenis surat izin keluar masuk, yakni izin untuk perjalanan berulang dan izin untuk sekali perjalanan.
BACA JUGA: Kabar Duka dari Bogor: Soal Perempuan 64 Tahun dan Bocah 10 Tahun
Airin mengatakan bahwa pemerintah kota mengerahkan petugas untuk mengawasi pelaksanaan ketentuan tersebut serta menindak pelaku pelanggaran pembatasan kegiatan berpergian keluar dan/atau masuk wilayah Kota Tangerang Selatan selama masa pandemi COVID-19.
Kepala Bagian Hukum Pemerintah Kota Tangerang Selatan Ervin Ardani mengatakan pembatasan akses keluar masuk wilayah kota ditujukan untuk meminimalkan penyebaran COVID-19.
"Kami ingin meminimalisir penyebaran virus COVID-19. Sehingga dengan surat ini sebagai bentuk pencegahan yang dilakukan Pemkot Tangsel," katanya. (antara/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti