Buang Sampah Sembarangan, 3 Warga Tiongkok Dideportasi

Jumat, 04 November 2016 – 10:24 WIB
Buang Sampah Sembarangan, 3 Warga Tiongkok Dideportasi. Foto: Rakyat Kalbar

jpnn.com - PONTIANAK- Kantor Imigrasi Kelas I Pontianak kembali mendeportasi tiga warga negara asing (WNA) asal Tiongkok (RRT), Kamis (3/11).

Ketiganya ialah Wu Xiong Zhi, Yan Jianke, dan Zhang Yingda.

BACA JUGA: Tewas Dalam Kapal TKI Nahas Itu, Rian pun Gagal Jadi Wali Pernikahan Adik

Sebelumnya, mereka ditangkap dan ditindak pidana ringan (Tipiring) Satpol PP Kota Pontianak, karena membuang sampah sembarangan.

Ketiganya diberangkatkan ke daerahnya melalui Bandara Internasional Supadio, pukul 09:00 kemarin.

BACA JUGA: Kapolda: Seluruh Biaya Pemulangan Korban Tewas Ditanggung Pemerintah

“Ketiganya sudah menjalani hukuman seseuai dengan yang ditetapkan,” terang Malfa Aldi, Kasi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Kalbar. 

Ketiga WNA tersebut sebelumnya didakwa melanggar pasal 22 huruf a Perda Nomor 15 tahun 2015, mengharuskan setiap pendatang yang lebih dari 2x24 jam untuk melapor ke ketua RT.

BACA JUGA: Polda Kepri Minta Pertanggung Jawaban Polisi Malaysia

Selain melanggar Perda, ketiganya juga dinyatakan melanggar pasal 71 Undang-Undang Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Setiap WNA wajib menunjukkan dokumen keimigrasian secara lengkap dan berkewajiban melaporkan perubahan informasi diri ke pihak imigrasi.

 “Untuk pelanggaran imigrasi, sanksinya masing-masing denda Rp 10 juta. Sementara untuk Tipiring Perda dendanya Rp 1 juta,” jelas Malfa.

Menurut Malfa Aldi, pendeportasian ini merupakan bentuk ketegasan terhadap WNA yang melakukan pelanggaran hukum di Indonesia.

Apalagi mereka tidak membawa dokumen berupa paspor.

Mereka menetap di negara orang lain tidak melapor. “Parahnya lagi, mereka juga diduga berkerja,” jelas Malfa. (isa/jos/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Massa Berangkat ke Jakarta Bawa Tanaman Satu Truk


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler