Buat Jera Koruptor, Pramono Anung Dukung PP 99

Senin, 15 Juli 2013 – 14:52 WIB
JAKARTA - Wakil Ketua DPR, Pramono Anung mengatakan, Peraturan Pemerintah Nomor 99 tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Permasyarakatan memiliki semangat yang baik. Sebab, PP itu akan membuat jera orang yang ingin melakukan tindak pidana korupsi.

Apalagi lanjut Pramono, kalau melihat kasus korupsi 15 tahun belakangan ini secara kualitas tidak menurun tetapi malah meluas. Padahal salah satu mandat reformasi adalah pemberantasan korupsi.

"Dengan demikian saya lihat, katakanlah kasus Tanjung Gusta dan usulan sembilan narapidana supaya mereka punya remisi itu melemahkan sikap pemerintah. Menurut saya itu merugikan," ujar Pramono di DPR, Jakarta, Senin (15/7).

Meski begitu, Pramono menjelaskan, napi mempunyai hak menerima remisi. Apalagi jika dia memiliki perlakuan baik dan mau bertobat. "Sekarang tinggal menunggu pilihan pemerintah apakah mereka menjadi mundur, ragu-ragu dalam pilihan-pilihan seperti itu," ucapnya.

Politikus PDI Perjuangan itu menyatakan, peristiwa kerusuhan di Lapas Tanjung Gusta dijadikan momentum oleh para napi bahwa mereka melakukan kerusuhan karena PP 99. Namun ia tidak membenarkan alasan itu, karena para tahanan yang melakukan tindak pidana korupsi di Tanjung Gusta skalanya kecil. Sebab yang paling banyak di sana pelaku tindak pidana murni.

"Kalau saya melihat persoalan Tanjung Gusta itu kan persoalan manajemen, yang tidak baik dalam manajemen lapas. Karena kapasitas yang berlebih, over kapasitas, dan juga mereka tidak diberikan hak-hak mendasar sebagai napi. Itu persoalan manajemen," ucap Pramono.

Karena itu, dia menyarankan lebih baik dibuat lapas-lapas baru yang lebih manusiawi dengan tujuan mendidik orang-orang yang ditahan. Sehingga mereka setelah keluar Lapas tidak ada keinginan untuk kembali lagi.

Sebelumnya, ada surat pengaduan dari para narapidana yang dikirimkan 109 orang narapidana ke Komisi III DPR pada tanggal 11 Februari 2013. Surat itu ditandangani sembilan orang napi yang mewakili 109 orang napi. Adapun kesembilannya adalah Jend (purn) Hari Sabarno, Agusrin M Najamuddin, Wijanarko Puspoyo, Soetojo Yuwono, Muchtar Muhammad, Jumanto, Abdul Syukur Ganny, Haposan Hutagalung, dan Abdul Hamid.

Para napi mengirimkan surat itu karena mereka ingin melakukan audiensi dengan Komisi III DPR untuk menyampaikan keluhannya dan meminta perlindungan terkait dengan Pasal 34 A PP nomor 99 tahun 2012 yang isinya merupakan pembatasan remisi untuk perkara korupsi, narkoba, dan terorisme. (gil/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Minta Septy Nyanyi, Fathanah Puji Lagu PKS

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler