Buat Surat Hasil Swab Palsu, Dua Pemudik Terancam 4 Tahun Penjara

Sabtu, 22 Mei 2021 – 12:35 WIB
SN dan AS, pelaku pemalsuan surat keterangan hasil swab antige, saat diamankan di Mapolsek Tangerang, Jumat (21/5). Foto: Dokumentasi Polres Metro Tangerang Kota

jpnn.com, TANGERANG - Polisi mengamankan dua pemudik asal Sukaasih, Kota Tangerang, yang membuat surat hasil swab antigen Covid-19 palsu.

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Deonijiu De Fatima mengatakan kedua pemudik itu berinisial SN dan AS. 

BACA JUGA: Ririn Dwi Ariyanti Dikabarkan Dekat dengan Jonathan Frizzy, Sang Istri Berkomentar Begini

Keduanya merupakan ibu dan anak yang baru pulang mudik dari Pekalongan, Jawa Tengah.

Saat tiba di rumahnya, kedua pelaku diminta pihak kelurahan untuk mengirimkan surat hasil swab antigen.

BACA JUGA: Ini 7 Efek Buruk Kurang Tidur Bagi Kesehatan Kulit

Namun, keduanya hanya mengirim foto surat tersebut.

"Setelah dicek (pihak kelurahan) ternyata (kedua pelaku) tidak dapat menunjukan surat aslinya (fisik surat)," kata Deonijiu di Tangerang, Jumat (21/5).

BACA JUGA: Kombes Yusri Minta Pemudik Pasang Stiker Usai Jalani Swab Test di Pos Penyekatan

Ternyata surat hasil swab antigen yang dikirim pelaku sebelumnya adalah palsu.

"Diketahui surat tersebut adalah palsu hasil editan yang dibuat sendiri oleh pelaku saudara AS," ujar Deonijiu.

Kedua pelaku langsung dibawa ke Mapolsek Tangerang.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dikenakan Pasal 268 KUHPidana tentang Pemalsuan Surat Keterangan Dokter dengan ancaman hukumam penjara empat tahun. 

"Jangan sekali-kali memalsukan surat keterangan dokter hasil swab antigen karena itu merupakan tindak pidana dan dikenai pidana penjara selama-lamanya 4 tahun, sesuai dengan pasal 268 KUHP," tegas Deonijiu. (cr1/jpnn)


Redaktur & Reporter : Dean Pahrevi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler