jpnn.com, SURABAYA - Polisi membongkar penipuan dan penggelapan perkara jual beli kaveling di kawasan Medokan Ayu, Kota Surabaya, Jawa Timur.
Penyelidikan perkara ini menindaklanjuti laporan kepolisian dari tujuh orang korban yang membeli lahan tersebut.
BACA JUGA: Iptu JM Ditabrak-Dilindas Bandar Narkoba, Kombes Hengki: Tim Khusus Sudah Bergerak
"Kami menetapkan seorang tersangka berinisial ES, usia 58 tahun, yang menjabat sebagai direktur di perusahaan pengembang perumahan PT Barokah Inti Utama," ujar Wakil Kepala Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Surabaya Komisaris Polisi Edy Herwiyanto, Senin.
Edy mengatakan berdasarkan penyelidikan polisi, tersangka ES mengeklaim lahan seluas 56 ribu meter persegi di kawasan Medokan Ayu Surabaya sebagai miliknya.
BACA JUGA: Sarah Meninggal Dunia di Rumah Sakit, Kami Turut Berbelasungkawa
Lahan tersebut sejak tahun 2014 dijadikan siteplan kaveling yang kemudian pada tahun 2015 ditawarkan kepada sebanyak 223 nasabah atau konsumen.
Per kaveling ditawarkan beragam, mulai Rp 90 juta hingga Rp 300 juta.
"Lahan yang telah dijual kepada sebanyak 223 konsumen itu ternyata milik orang lain," ucap Kompol Edy.
Polisi menaksir kerugian yang diderita sebanyak 223 konsumen senilai Rp 22,3 miliar.
"Memang tidak semua korban melapor. Sementara masih tujuh orang korban yang melapor," katanya.
Dari tujuh orang korban yang melapor total kerugiannya tercatat sebesar Rp 1,7 miliar. Polisi masih mengembangkan penyelidikan.
Sementara, tersangka dijerat Pasal 378 dan 372 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penipuan dan/atau Penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.
"Kami sedang kembangkan apakah tersangka ES bisa dijerat Pasal 3 dan 4 Undang Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang atau TPPU dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara," tutur dia. (antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti