Bubuhkan Ikon Smiley di Surat Perceraian

Jumat, 10 Februari 2012 – 09:22 WIB

LOS ANGELES - Katy Perry dan Russell Brand akhirnya sepakat untuk bercerai. Perry bersedia menandatangani surat perceraian yang disodorkan pengacara Brand. Namun, surat tersebut baru sah di mata hukum setelah disetujui hakim Marc Marmaro di pengadilan California pada 30 Juni 2012.

Keputusan itu keluar kurang dari enam minggu setelah Brand mengajukan surat cerai atau satu hari setelah Perry mengeluarkan pernyataan tentang persetujuan finansial di antara keduanya. Pasangan yang pernikahannya hanya berumur 14 bulan itu sudah setuju untuk memisahkan aset mereka.

Brand tidak akan mengutak-atik kekayaan Perry senilai USD 44 juta (sekitar Rp 392,7 miliar) yang dikumpulkan selama mereka menikah. Begitu pula sebaliknya. Brand sendiri mengumpulkan kekayaan sekitar USD 5,3 juta (sekitar Rp 47,4 miliar).

Hanya, karena mereka tidak menandatangani surat perjanjian pranikah, komedian yang bermain dalam film Bedtime Stories dan Arthur itu bakal kecipratan harta gana-gini yang lumayan banyak. Sebab, hukum di California mengatur bahwa pasangan yang bercerai harus membagi kekayaan yang diperoleh selama menikah. Masing-masing memberikan 50 persen dari yang dimiliki.

Yang menarik, dalam surat perceraian bertanggal 8 Februari itu, Perry masih menunjukkan sisi humornya. Penyanyi yang bulan lalu melangsungkan konser di Jakarta tersebut tidak hanya membubuhkan tanda tangan. Dia juga menambahkan ikon smiley atau tersenyum di bagian bawah tanda tangannya. Itu sesuai dengan keinginan Brand untuk menjaga agar proses perceraian tersebut tidak menyakiti kedua pihak.

"Saya selalu mengagumi dia dan saya tahu bahwa kami akan berteman," katanya beberapa waktu lalu.

Selain menegaskan pemisahan kekayaan, surat perceraian itu juga menyebutkan bahwa sejak berpisah dari Brand, Perry bakal kembali menggunakan nama asalnya sebelum menikah, yakni Katheryn Elizabeth Hudson. (kkn/c11/any)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kirana Ngaku Pengguna Narkoba


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler