Budayawan Anggap UU Pemilu Pemicu Konflik

Jumat, 20 April 2012 – 18:56 WIB

JAKARTA - Budayawan, Radhar Panca Dahana mengatakan Undang-Undang (UU) Pemilu bukan saja berpotensi melanggar UUD 1945 tapi juga bisa pemicu konflik di daerah.

"Undang-Undang Pemilu yang memberlakukan parliamentery threshold (PT) sebesar 3,5 persen secara nasional bertentangan dengan konstitusi dasar dan pemicu konflik di daerah," kata Radhar Panca Dahana, di gedung DPD RI, komplek Parlemen, Senayan Jakarta Jumat (20/4).

Karena itu, kata Radhar, wajar kalau 22 partai politik yang kini berada di luar parlemen mengajukan uji materi terhadap UU Pemilu itu ke Mahkamah Konstitusi (MK) karena UU Pemilu yang lahir dari hasil lobi politik DPR itu lebih mencerminkan nafsu parpol yang kini ada di DPR.

"DPR telah meringkus kepentingan rakyat karena lebih mengutamakan kepentingan parpolnya masing-masing. Ini merupakan oligarki politik murahan. Ambang batas secara nasional itu membawa konsekuensi anggota DPRD I dan II hanya akan diisi oleh mereka yang partainya meraih minimal PT 3,5 persen," kata dia.

Menurut Radhar, pembelakuan PT 3,5 persen diadopsi dari demokrasi ala Barat. Akibatnya, rakyat tidak memiliki kedaulatan berdemokrasi karena diambil-alih oleh elit politik.

Seharusnya kata dia, politik kekuasaan membenahi sistem yang korup peninggalan Orde Baru. Bukan sebaliknya membuat aturan yang membuat Indonesia menjadi mundur.

"Pak Harto mengakomodir semua kalangan seperti budayawan, tokoh agama, pimpinan daerah, dan golongan. Sekarang malah tidak ada utusan golongan dan agama yang duduk di DPR. Sementara DPD pun tak bisa berbuat apa-apa," tegasnya.

Padahal prinsip demokrasi itu antara lain mengakomodir semua kepentingan termasuk kearifan lokal sebagai kekayaan bangsa ini. Sementara DPR memutuskan UU Pemilu berdasarkan keinginan elit dan menyelaraskannya dengan pimikiran Barat yang tidak sesuai dengan budaya Timur, ungkapnya. (fas/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Banteng Kawal Hak Suara Warga


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler