Budi Berkomplot dengan Desmol, Gasak Ponsel di Warung Padang dan Kantor J&T

Rabu, 07 Oktober 2020 – 23:23 WIB
Jajaran Polsa Metro Jaya menggelar jumpa pers, Rabu (7/10) untuk memperlihatkan Budi alias BS (berdiri di tengah) yang menjadi pelaku pencurian dengan pemberatan. Foto: Fransikus Adryanto Pratama/JPNN.COM

jpnn.com, JAKARTA - Jajaran Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya membekuk Budi (40) alias BS yang menjadi tersangka pencurian.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus menyatakan, Budi merupakan pelaku pencurian dengan pemberatan di sebuah warung padang di Jalan Batu Ampar, Kramat Jati, Jakarta Timur dan kantor J&T di Menteng, Jakarta Pusat.

BACA JUGA: Maling Gunakan Kemenyan, Lampu di Rumah Bu Esah Padam, Terjadilah

Budi berkomplot dengan seorang pelaku lain berinisial A alias Desmol yang kini buron. Peran Budi sebagai eksekutor, sedangkan Desmol menjadi joki yang menunggu di atas motor untuk memudahkan diri saat kabur.

"Pelaku (Budi, red) berpura-pura menanyakan harga atau memesan makanan. Ketika hendak dilayani pelaku langsung mengambil HP (handphone, red) korban yang ada di meja, langsung meninggalkan tempat tersebut bersama joki (Desmol, red) yang sudah bersiap di atas motor," ujar Yusri dalam jumpa pers di kantornya, Rabu (7/10).

BACA JUGA: Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Ditembak, Nih Tampangnya

Merujuk laporan para korban, Yusri mengungkapkan bahwa Budi dan Desmol beraksi pada 3 September 2020 di sebuah warung padang di  Jalan Batu Ampar IV, Kramat Jati, Jakarta Timur. Komplotan itu juga beraksi di kantor J&T di Menteng Dalam, Jakarta Pusat pada 12 September silam.

Polisi yang menerima laporan korban lantas menelusuri kasus pencurian dengan pemberatan tersebut. Hingga akhirnya Unit I Subdirektorat 3/Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap Budi di Kampung Rawa, Johar Baru, Jakarta Pusat pada 30 September lalu.

BACA JUGA: Hakim dan Jaksa Kaget dengan Modus Pencurian Ini

"Ini (perbuatan pelaku, red) sudah berapa kali. Keterangan awal lebih dari 15 kali," sebut Yusri.

Selain itu, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti dari tersangka. Di antaranya ialah unit sepeda motor Yamaha Fino bernomor polisi B 3780 PEL, sebuah ponsel Redmi, serta kartu tanda penduduk atas nama tersangka.

Adapun jerat untuk Budi ialah Pasal 363 KUHP yang ancaman hukumannya tujuh tahun penjara. Namun, polisi masih memburu Desmol.

"Kami masih melakukan pengejaran terhadap inisial A karena dia adalah joki," kata Yusri.(mcr3/jpnn)

 

 

 

 


Redaktur & Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler