Budi Gunawan Mangkir, KPK Meradang

Jumat, 30 Januari 2015 – 13:47 WIB
Komjen Budi Gunawan Mangkir, KPK Meradang.

jpnn.com - JAKARTA - KPK telah menerima konfirmasi dari Komjen Budi Gunawan (BG) tentang ketidakhadirannya dalam pemeriksaan perdana yang dijadwalkan berlangsung hari ini, Jumat (30/1). Konfirmasi tersebut disampaikan secara lisan oleh seorang anggota Divisi Hukum Mabes Polri yang datang ke Gedung KPK.

"Sekitar pukul 10.30 WIB ada seorang dari Divisi Hukum Mabes Polri ke sini, pangkatnya Kombes tapi saya lupa namanya. Dia mengatakan BG tidak bisa hadir dengan alasan kasusnya masuk ke proses praperadilan," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha di Gedung KPK, Jakarta.

BACA JUGA: Jenazah Keempat Korban AirAsia Ditemukan Tinggal Kulit dan Tulang

Meski telah menyampaikan keterangan, ketidakhadiran Budi Gunawan dapat dianggap tidak patut oleh penyidik KPK. Menurut Priharsa, ada dua hal yang mendasari anggapan tersebut.

Yang pertama adalah, penyampaian konfirmasi dilakukan secara lisan oleh orang ketiga. Hal ini membuat penyidik mempertanyakan apakah konfirmasi yang disampaikan bersifat resmi atau tidak. Apalagi, anggota Polri yang menyampaikan konfirmasi tersebut tidak membawa surat kuasa dari Budi Gunawan.

BACA JUGA: Menteri Susi: Ibu Siap Didemo

"Yang kedua berkaitan dengan alasan proses praperadilan. Penyidik menyampaikan, tidak ada dasar hukum bahwa seorang saksi tidak hadir lataran prosesnya sedang masuk tahap praperadilan," papar Priharsa.

Saat ini, lanjutnya, penyidik masih menelaah dua faktor tersebut untuk menentukan status ketidakhadiran Budi Gunawan. Jika dianggap tidak patut, maka tersangka kasus dugaan suap dan penerimaan hadiah itu terancam dijemput paksa oleh KPK.

BACA JUGA: Pria Bermasker Itu Abraham Samad

"Sesuai KUHAP, jemput paksa akan dilakukan jika dua kali panggilan, dan dua-duanya tidak patut, maka ada kemungkinan dijemput paksa. Itu kewenangan penyidik," pungkasnya. (dil/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Istana Masih Nyaman Badrodin Pegang Komando Polri


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler