jpnn.com, JAKARTA - Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi memperkirakan hingga 2030 total kebutuhan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (KBLBB) untuk operasional pemerintah mencapai sekitar 132 ribu unit.
KBLBB itu menurut Budi Karya berupa roda empat.
BACA JUGA: Andri Prayoga DPD RI Mengecek Program Padat Karya Kemenhub Pascagempa Sulbar
Budi Karya mengatakan perkiraan tersebut merupakan salah satu bagian dari hasil penyusunan Peta Jalan Transformasi KBLBB sebagai Kendaraan Operasional Pemerintahan dan Transportasi Umum yang dilakukan oleh Kemenhub.
“Kami rencanakan penerapan penggunaan KBLBB sebagai kendaraan operasional pemerintahan, akan dilakukan di 3 (tiga) Kota Percontohan di Indonesia yaitu DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Bali,” demikian disampaikan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, saat menjadi keynote speaker dalam acara Webinar dengan tema ‘Membangun Masyarakat eMobility’ yang diselenggarakan oleh Cigre Indonesia, beberapa waktu yang lalu.
BACA JUGA: Kemenhub Evaluasi Pengendalian Transportasi Selama Larangan Mudik, Begini Hasilnya...
Menhub mengatakan road map yang telah disusun untuk transportasi jalan di Indonesia sesuai Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2019.
Dia menyebut untuk mendorong percepatan penggunan KBLBB secara massal di Indonesia, pemerintah juga telah memberikan kemudahan (insentif fiskal) berupa pengenaan biaya pengujian KBLBB yang lebih murah dibandingkan dengan Kendaraan berbahan bakar minyak (BBM).
BACA JUGA: Kemenhub Prediksi Pemudik Balik H+2 Lebaran, Simak Kata Pak Budi Karya
Biasanya pada kendaraan yang menggunakan BBM masih terdapat item biaya uji emisi gas buang.
Budi Karya mencontohkan misalnya untuk sepeda motor, biaya uji kendaraan BBM mencapai Rp 9,5 juta, sedangkan untuk KBLBB hanya Rp 4,5 juta.
Kemudian, mobil, untuk kendaraan BBM mencapai Rp 27,8 juta sedangkan KBLBB hanya Rp 13,2 juta.
"Bus, untuk kendaraan BBM mencapai Rp 126,9 juta, sedangkan KBLBB hanya Rp 13,2 juta," bebernya.
Menurutnya juga, sejumlahpemerintah daerah yakni di Jawa Timur, Banten, Bali, DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Jawa Tengah, juga telah menyusun kebijakan insentif fiskal berupa pengurangan biaya Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) untuk KBLBB.
“Sampai dengan saat ini, berdasarkan data dari Kementerian ESDM, juga telah dibangun 112 unit Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) di Indonesia. Dan pada tahun 2031, kebutuhan SPKLU di Indonesia mencapai 7.146 unit,” kata Budi Karya.
Menhub berharap, kolaborasi antara Kementerian/Lembaga dapat terus berjalan baik agar penggunaan KBLBB di Indonesia dapat direalisasikan dengan cepat.
“Stakeholder sudah bergerak, pelaku industri kita harapkan juga bergerak, masyarakat juga kiranya bisa melakukan suatu upaya mengurangi emisi CO2 dari kendaraan berbahan bakar fosil dengan menggunakan kendaraan listrik agar kualitas udara di Indonesia semakin baik,” ucap Budi Karya.
Turut hadir dalam kegiatan ini Ketua Umum Ikatan Motor Indonesia (IMI) Bambang Soesatyo, Penggiat Kendaraan Listrik Indonesia Dahlan Iskan, serta Direktur Niaga dan Manajemen Pelanggan PT PLN (Persero) Bob Saril. (jpnn)
Redaktur & Reporter : Elvi Robia