Budi Said Divonis 15 Tahun Penjara, Dirut ANTAM Berkomentar Begini

Jumat, 27 Desember 2024 – 22:40 WIB
Ilustrasi - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak putusan praperadilan yang diajukan Crazy rich asal Surabaya Budi Said, Senin (18/3/2024). Foto :ilustrasi/ Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - PT Aneka Tambang Tbk (ANTAM) menyampaikan apresiasi atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), yang menjatuhkan vonis 15 tahun penjara kepada 'Crazy Rich' Surabaya Budi Said dalam kasus dugaan korupsi pembelian emas ANTAM.

Direktur Utama ANTAM Nico Kanter menyatakan, putusan ini menjadi titik terang yang dapat mengakhiri spekulasi terkait kasus yang telah menjadi perhatian publik.

BACA JUGA: Jamkrindo Beri Mesin Kopi kepada Kelompok Petani di Kintamani

"Kami menghormati proses hukum yang telah berjalan dan mengapresiasi kinerja Majelis Hakim, tim jaksa penuntut umum, serta seluruh pihak yang telah bekerja keras menyelesaikan perkara ini," ujar Nico Kanter.

Menurut Nico, putusan pidana ini juga diharapkan bisa memberikan kejelasan terhadap perkara perdata yang masih berlangsung.

BACA JUGA: Harga Emas Antam Hari Ini Naik, Jadi Sebegini Per Gram

"Dengan adanya keputusan ini, kami berharap proses hukum lainnya dapat berjalan lebih lancar sehingga memberikan kepastian hukum bagi semua pihak yang terlibat," serunya.

ANTAM memastikan komitmennya untuk terus menjunjung tinggi integritas dan tata kelola perusahaan yang baik.

BACA JUGA: Malam Tahun Baru, InJourney Gelar Intimate Show Bersama Anggun C Sasmi di The Meru Sanur

ANTAM sambung Nico akan terus bekerja sama dengan pihak berwenang untuk menyelesaikan seluruh proses hukum terkait secara tuntas dan transparan.

Sebagai perusahaan tambang milik negara, ANTAM terus memperkokoh posisinya sebagai pemain utama di sektor eksplorasi, penambangan, pengolahan, dan pemasaran sumber daya mineral.

Komitmen terhadap praktik bisnis yang berkelanjutan tetap menjadi prioritas utama perusahaan, sekaligus menjadikan integritas sebagai pilar utama dalam menjalankan operasional.

Kasus korupsi emas 1,1 ton ini sebelumnya menjadi perhatian luas karena nilai dan kompleksitasnya.

Dengan putusan ini, ANTAM berharap dapat menutup babak panjang polemik hukum yang melibatkan perusahaan.

Komitmen ANTAM terhadap penyelesaian kasus ini mencerminkan tanggung jawab perusahaan untuk menjaga kepercayaan publik dan memperkuat reputasi sebagai perusahaan tambang yang profesional dan berintegritas tinggi.(chi/jpnn)


Redaktur & Reporter : Yessy Artada

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler