jpnn.com - KUALA LUMPUR – Anggota parlemen dari Partai Keadilan Rakyat (PKR) Malaysia, Rafizi Ramli (39) bernasib nahas. Dia ditangkap penegak hukum di depan pintu gerbang gedung parlemen, Selasa (5/4) lalu. Kemarin (8//4), dia mulai menjalani persidangan.
Rafizi didakwa telah memiliki dokumen negara secara ilegal dan mengungkapkannya ke media. Karena itulah, dia dituding melanggar Undang-Undang Akta Rahasia Resmi 1972 (OSA).
BACA JUGA: Inikah Harga Tebusan Sandera Abu Sayyaf yang Bebas Itu?
Yang diungkap Rafizi adalah laporan audit 1MDB tentang penyalahgunaan Anggaran Dewan Angkatan Bersenjata (LTAT). Minggu lalu Rafizi mengklaim bahwa akibat penyalahgunaan tersebut, LTAT mengalami masalah finansial dan berakibat telatnya pembayaran uang pensiun kepada para veteran militer.
Berdasar dakwaan, Rafizi telah mengambil halaman 98 dari laporan audit IMDB yang berada di gedung parlemen pada 24 Maret. Dia lantas mengungkapkannya ke media pada 28 Maret lalu. Jika dinyatakan bersalah, masing-masing bisa dikenai hukuman tujuh tahun penjara. Artinya, Rafizi bakal mendekam selama 14 tahun penjara. Itu belum termasuk tudingan lainnya. Yaitu, pencemaran nama baik Lembaga Tabung Haji. Biasanya, pencemaran nama baik bisa dihukum hingga dua tahun penjara.
BACA JUGA: Fakta di Balik Bebasnya Satu Sandera Abu Sayyaf
Rafizi bersikukuh bahwa dirinya tidak bersalah. Selama ini Rafizi memang terkenal sebagai whistleblower skandal-skandal korupsi di pemerintahan. Itu juga bukan kali pertama Rafizi bermasalah dengan hukum. Sebelumnya dia pernah dituding dengan berbagai dakwaan serupa.
Kriminalisasi terhadap Rafizi langsung memantik reaksi keras dari banyak pihak. Para kritikus menuding bahwa dakwaan yang ditujukan untuk Rafizi adalah usaha pemerintah untuk membungkamnya. Itu merupakan salah satu usaha pemerintah di bawah kepemimpinan Perdana Menteri (PM) Najib Razak untuk mencegah lebih banyak temuan-temuan terkait 1MDB yang mencuat keluar.
BACA JUGA: Abu Sayyaf Bebaskan Satu Sandera
’’Pemerintah Malaysia kembali meletakkan paku lain di atas kotak transparansi dan akuntabilitas pemerintah. Dakwaan ini jelas sekali telah melanggar hak-hak Rafizi,’’ ujar Wakil Direktur Pengamat HAM (HRW) Asia Phil Robertson. (afp/astro awani/ibi times/sha/c6/kim/adk/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... MISTERIUS! Ini 5 Penampakan UFO Paling Terkenal
Redaktur : Tim Redaksi