jpnn.com, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi telah menolak uji materi soal penggunaan handphone di jalan untuk membuka alat bantu navigasi atau peta.
Atas penolakan itu, kepolisian bakal memberikan tindakan tegas kepada para pengendara yang tetap mencoba membuka peta melalui gawai.
BACA JUGA: Google Maps Mulai Duplikasi Fitur Waze, Ada Apa?
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Herman Ruswandi mengatakan, keputusan MK itu tidak bertolak belakang dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
“Di situ jelas diatur tentang konsentrasi berkendara dalam UU Lalu Lintas," ujar Herman di Jakarta, Jumat (1/2).
BACA JUGA: Google Maps Segera Rilis Fitur Antitilang
Untuk itu, pihaknya mengingatkan para pengendara agar tidak menggunakan telepon genggam saat berkendara sekalipun memakai GPS.
"Pastinya ada hukuman yang berorientasi kepada denda dan kurungan. Kalau kedapatan, maka bisa dihukum dua bulan kurungan dan denda Rp250 ribu," tandas Herman. (cuy/jpnn)
BACA JUGA: Terlalu Percaya Maps, Mobil Nadya Masuk Rawa
BACA ARTIKEL LAINNYA... Google Maps Menambahkan Fitur Pesan Bisnis
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan