Buka Kotak Suara, Seluruh Komisioner KPU Disanksi Peringatan

Kamis, 21 Agustus 2014 – 14:58 WIB

jpnn.com - JAKARTA – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi peringatan pada enam Komisioner KPU RI dan peringatan keras khusus terhadap Ketua KPU, Husni Kamil Manik.

Sanski dijatuhkan terkait langkah penyelenggara pemilu yang mengeluarkan surat edaran perintah pembukaan kotak suara pada seluruh KPU di Daerah, pascapenetapan hasil pemilihan presiden 2014.

BACA JUGA: Ricuh, Massa Pro Prabowo-Hatta Kocar-kacir

“Menjatuhkan sanksi berupa peringatan keras kepada masing-masing teradu,” ujar Anggota Majelis Sidang Valina Singka, membacakan putusan DKPP terkait dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilihan presiden di Gedung Kementerian Agama, Jakarta, Kamis (21/8).

Penjatuhan sanksi diberikan atas sejumlah pertimbangan. Antara lain DKPP berpendapat bahwa meskipun KPU merupakan ‘penguasa kotak suara secara fisik’, namun data, dokumen, dan informasi di dalam kotak suara bukan milik KPU. Tetapi milik publik sebagai mahkota Pemilu.

BACA JUGA: Deputi Tim Transisi Yakini Prabowo-Hatta Dewasa Sikapi Putusan MK

“Kepentingan pemilih (sebagai pihak yang memberikan suara) dan peserta Pemilu merupakan suatu nilai dan prinsip yang harus terjaga di dalam kotak suara. Pembukaan kotak suara baru dapat dilakukan berdasarkan perintah Undang-Undang yakni pada tahapan rekapitulasi dalam rapat pleno terbuka yang dihadiri pihak pengawas, peserta Pemilu dan saksi,” ujar Valina membacakan pertimbangan Mahkamah.

Mahkamah juga berpendapat, kotak suara sebagai tempat penyimpanan surat suara merupakan dasar dan sumber informasi yang pertama dan primer dalam Pemilu. Karena itu apabila dikaitkan dengan kepentingan KPU untuk memersiapkan diri menghadapi sengketa PHPU, maka pembukaan kotak suara harus berdasarkan kebutuhan, permintaan atau perintah dari Mahkamah Konstitusi. Atau apabila ada perintah pengadilan untuk kasus-kasus yang berkaitan dengan proses justitia. Karena itulah sanksi peringatan dijatuhkan pada seluruh Komisioner KPU Pusat.

BACA JUGA: Saksi Sebut Anas Adalah Atasan Nazaruddin

Perintahkan Bawaslu untuk mengawasi pelaksanaan putusan ini,” katanya. (gir/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Mantan Sopir Nazaruddin Sebut Harrier untuk Anas


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler