jpnn.com, MAKASSAR - Satuan Res Narkoba Polrestabes Makassar menangkap seorang bandar narkoba di jalan Minasa Upa, Kelurahan Minasa Upa, Kacematan Rappocini, Kota Makassar, Sulawesi Selatan.
Pelaku berinisial AN tersebut diamankan saat melakukan transaksi narkotika jenis sabu-sabu. Di tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti.
BACA JUGA: Kasus Perampokan Sopir Truk yang Dibuang di Bogor Terungkap, Oh Ternyata
Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Budhi Haryanto mengatakan timnya membekuk seorang bandar narkoba yang tengah melakukan transaksi. Barang bukti diamankan di dua lokasi yang berbeda.
Pertama barang bukti didapatkan pada dasbor sepeda motor milik pelaku sekitar tiga paket. Kemudian kedua, ditemukan 2 paket di rumah pelaku.
BACA JUGA: Performa Timnas U-19 Indonesia Turun di Babak Kedua Lawan Thailand, Inilah Penyebabnya
"Iya tim kami tangkap satu orang bandar narkoba jenis sabu-sabu berinisial AN. Ada sekitar 416 gram yang diamankan dari pelaku," ujar Kombes Budhi kepada JPNN.com, Kamis (7/7) siang.
Selain itu, polisi mengamankan uang sekitar Rp 20 juta di rumah pelaku. Uang tersebut disimpan di dalam lemari pakaian AN.
BACA JUGA: Gadis Cantik Ini Gagal Open BO, Tak Disangka, Ternyata Nih Penyebabnya
"Setelah dilakukan pengembangan di rumah pelaku, tim kami menemukan narkoba dan uang sebanyak Rp 20 juta," tambah mantan Dirreskrimum Polda Jawa Tengah.
"Ada juga motor yang sudah disita dari tangan pelaku. Motor tersebut sering digunakan untuk menjual narkoba," bebernya.
Kombes Budhi menerangkan, AN disangkakan Pasal 114 (2) subs Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
BACA JUGA: Uang Bintara Polri Hilang Dicuri, Pelaku Ternyata
"Ancaman hukuman pidana paling singkat lima tahun penjara dan paling lama 20 tahun penjara serta denda paling sedikit 1 milyar rupiah dan paling banyak 10 milyar rupiah," ungkapnya. (mcr29/jpnn)
Redaktur : Budianto Hutahaean
Reporter : M. Srahlin Rifaid