jpnn.com, MEDAN - Ditreskrimsus Polda Sumut menangkap dokter gigi gadungan bernama Rudini Arif S.Pt di Helvetia, Medan, Senin (6/8).
Pelaku ditangkap di rumahnya yang berada di Jalan Jalan Setia Luhur No 177 A Kelurahan Dwikora, Kecamatan Medan Helvetia.
BACA JUGA: Datang ke Bali, Ibu dari Medan Ini Tak Diakui Anak Sendiri
Rumah tersebut juga dijadikan sekaligus sebagai ruang praktik tersangka.
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja mengatakan, dokter gigi gadungan tersebut bernama Rudini Arif S.Pt, 27, warga Jalan Bambu II Kiri No 115, Kelurahan Durian, Kecamatan Medan Timur.
BACA JUGA: Penggorok Siswi SMP Pancurbatu Menyerahkan Diri ke Polisi
“Sebelum ditangkap, tersangka diketahui telah berpraktik sejak tahun 2015,” ungka Tatan kepada wartawan, Senin (6/8/2018).
Tatan menjelaskan, penangkapan dokter gadungan bergelar Sarjana Peternakan tersebut berdasarkan laporan masyarakat tentang adanya dugaan malapraktik.
BACA JUGA: Nasabah yang Bakar Diri di Kantor Leasing Itu Akhirnya Tewas
“Selanjutnya, polisi langsung melakukan penyelidikan dengan mendatangi tempat praktik itu dengan mempergunakan bantuan informan yang berlakon sebagai calon pasien yang mempunyai keluhan gigi,” jelasnya.
Kemudian, lanjut Tatan, setelah calon pasien memasuki ruangan praktik dokter gigi dan duduk di kursi unit praktik gigi, penyelidik langsung memasuki rumah yang dijadikan tempat praktik gigi itu.
Dimana penyelidik melihat Rudini sedang melakukan perawatan dan pengobatan gigi terhadap seorang pasien.
Adapun alat yang ditemukan di ruangan Rudini, berupa 1 set TCD, 1 set Tool Kit, 1 kotak alginate, 1 set mikro motor, 1 kotak alat cetak, 1 set scallet, 2 buah kaca mata pasien, 1 set suction, 1 buah handuk alas, 1 set Dental Unit, 1 set bahan gigi, 2 ember, 1 kotak masker karet warna hijau, 1 kotak sarung tangan karet warna pink dan kaca mulut.
“Tersangka saat itu sedang memakai masker karet warna hijau dan sarung tangan karet warna pink, dengan memegang peralatan kaca mulut yang akan dipergunakan menangani pasien yang sedang menjalani perobatan gigi, sehingga langsung dilakukan penangkapan,” terangnya.
Tatan juga menyatakan, Rudini menggunakan identitas berupa gelar atau bentuk lain yang menimbulkan kesan seolah-olah dia adalah seorang dokter atau dokter gigi dengan papan nama baju yang bertuliskan drg Rudini Arif.
Saat ini, Tatan mengatakan Polda Sumut masih melakukan pemeriksaan terhadap Rudini.
Begitupun, dokter gigi gadungan ini dipersangkakan dengan UU RI Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran Pasal 77 serta UU RI Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran Pasal 78 sebagaimana dimaksud dalam 73 ayat 1 dan Pasal 73 ayat 2 dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp 150.000.000.
“Untuk tindak lanjut, kita akan memanggil saksi-saksi yang terkait dalam praktik perawatan dan pengobatan gigi yang dilakukan tersangka, memanggil Dinas Kesehatan Kota Medan, mengundang ahli dari IDI Cabang Medan,” pungkasnya. (fir)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Tragis, Rudi Aguswar Tewas Digilas Angkutan Kota
Redaktur & Reporter : Budi