Bukan Cuma Hasto Kristiyanto yang Diperiksa, Evi Novida dan Hasyim Asyari Juga

Jumat, 24 Januari 2020 – 12:53 WIB
Komisioner KPU Evi Novida Ginting. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto, Jumat (24/1) siang, terkait kasus dugaan suap pengurusan pergantian antar-waktu anggota DPR RI dari partai yang dipimpin Megawati Soekarnoputri itu.

Bukan cuma Hasto. Dua Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) yaitu Hasyim Asy'ari dan Evi Novida Ginting juga masuk dalam daftar orang yang diperiksa KPK.

BACA JUGA: KPK Periksa Hasto Kristiyanto

Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri mengatakan, mereka yang dipanggil akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Saeful Bahri (SAE). "Saksi Evi, Hasyim dan Hasto diperiksa untuk tersangka SAE," ujar kata Fikri saat dikonfirmasi.

Dari pantauan JPNN, Hasto, Evi dan Hasyim sudah tiba di Gedung KPK.

BACA JUGA: Hasto Kristiyanto Mengaku Tak Kenal Sama Harun Masiku

Hasto mengatakan dirinya siap menjalani pemeriksaan. "Hari ini saya memenuhi tanggung jawab sebagai warga negara dalam menjaga muruah KPK, memenuhi undangan untuk hadir sebagai saksi," kata Hasto.

Sementara Evi, mengaku belum mengetahui apa yang ingin didalami penyidik darinya. Dia mengaku akan memberikan keterangan setelah diperiksa.

BACA JUGA: SBY Bisa 10 Kali, Jokowi Belum Pernah

"Belum tahu lah (materi pemeriksaan) orang belum masuk saya. Jam 10.00, saya janji," kata dia beberapa saat lalu.

Dalam kasus ini, ada juga sejumlah staf DPP PDIP yang diperiksa. Mereka adalah Gery, Riri dan Kusnadi.

Seperti diketahui, KPK menangkap Wahyu Setiawan selaku Komisioner KPU dan tujuh orang lainnya dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Rabu (8/1). Sehari kemudian, KPK menetapkan Wahyu, Harun, mantan anggota Bawaslu yang juga mantan caleg PDIP Agustiani Tio Fridelina dan kader PDIP Saeful Bahri sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan anggota DPR Fraksi PDIP.

Pada 13 Januari 2020, Ditjen Imigrasi menyatakan bahwa Harun Masiku telah pergi ke Singapura pada tanggal 6 Januari 2020 atau dua hari sebelum OTT KPK dan belum kembali ke Indonesia. Pada 16 Januari, Menkumham Yasonna H Laoly menyatakan Harun masih berada di Singapura.

Namun, pada hari ini, Rabu (22/1), Ditjen Imigrasi mengakui Harun telah kembali ke Indonesia pada 7 Januari 2020. Dirjen Imigrasi, Ronny F Sompie menyatakan akan mendalami adanya delay time dalam pemrosesan data perlintasan di Terminal 2 F Bandara Soekarno-Hatta, ketika Harun Masiku melintas masuk. (tan/jpnn)

VIDEO: KPK Minta Bantuan Polisi Kejar Harun Masiku


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler