jpnn.com, MATARAM - Calon presiden nomor urut 1 Anies Baswedan menjelaskan mengenai dukungan dari para ulama untuk pasangan AMIN usai penandatanganan pakta integritas Ijtima Ulama.
Menurut Anies, dukungan tersebut adalah hal yang wajar mengingat banyaknya dukungan yang juga datang dari berbagai lapisan dan unsur masyarakat.
BACA JUGA: Begini Langkah Anies Baswedan Melindungi Pekerja Migran
“Kami punya kontrak politik dengan warga macam-macam, mulai dari warga Tanah Merah, kemudian warga banyak sekali bermacam-macam termasuk Jaringan Rakyat Miskin Kota untuk penataan kampung-kampung kumuh,” ucap Anies di Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB), Selasa (19/12).
Dia menyebutkan sejak menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta dukungan-dukungan itu memang lumrah dalam proses politik. Banyak unsur masyarakat yang mendukung, tetapi juga mengajukan sejumlah permintaan.
BACA JUGA: Anies Ajak Sukarelawan dan Simpatisan Menjadi Penggerak
“Ketika menyampaikan dukungan mereka meminta pada calon untuk bersedia mengerjakan a, b, c, d. Jadi, ini bukan pertama kali, ada dukungan dan dukungan itu meminta kita melakuan a, b, c, d, e,” kata dia.
Alumnus Universitas Gadjah Mada itu mengatakan ketika mendapatkan 13 poin dari Ijtima Ulama, isinya adalah untuk kemajuan bangsa.
BACA JUGA: Jusuf Kalla Resmi Nyatakan Mendukung Anies-Muhaimin di Pilpres 2024
“Mereka memiliki 13 poin, 13 poin itu bisa dibaca siapa saja dan semua tahu, dan isinya untuk kemajuan bangs dan negara. Kami siap untuk melakukan yang sama dengan kelompok manapun selama itu sejlan dgn prinsip pancsilan, UUD 45, dan untuk kemaslahatan masyarakat,” jelasnya.
Sebelumnya, paslon nomor urut 1 secara resmi didukung oleh Ulama yang amat disegani di Bumi Lancang Kuning, Ustaz Abdul Somad (UAS).
Sokongan para ulama untuk pasangan AMIN datang usai penandatanganan Pakta Integritas Ijtima Ulama.
"Benar semua berita itu (penandatanganan pakta integritas)," kata Co-captain Timnas AMIN, Yusuf Martak, Kamis (14/12).
Berikut 13 poin pesan dari Ijtima Ulama dan Tokoh Nasional 2023 untuk pasangan AMIN apabila memenangkan kontestasi Pemilu 2024:
1. Menjaga persatuan dan kesatuan NKRI yang bedasarkan Pancasila dan UUD 1945 dari rongrongan sekulerisme, islamofobia, terorisme, separatisme dan imperialisme.
2. Menjalankan secara konsisten amanat TAP MPRS no. XXV tahun 1966 tentang Pembubaran PKI dan Pelarangan Penyebaran Paham Komunisme, Marxisme dan Leninisme yang mengamanatkan untuk menutup celah baik secara hukum maupun politik bagi kebangkitan PKI.
3. Menjalankan amanat Perundang-undangan Anti-Penodaan Agama sebagaimana diatur dalam Perpres No. I/PNPS/ 1965, yang kemudian ditetapkan menjadi undang-undang melalui Undang-undang No. 5 Tahun 1969 yang disisipkan dalam KUHP Pasal 156 a, sehingga siapa pun yang menodai agama apa pun wajib diproses hukum, untuk melindungi semua agama yang diakui di Indonesia dari segala bentuk penistaan dan penodaan agama, termasuk para buzzer pengadu domba umat beragama dan pemecah belah bangsa.
4. Menghormati posisi ulama dan tokoh agama serta bersedia mempertimbangkan pendapat para ulama dan tokoh agama dalam menyelesaikan masalah yang menyangkut kemaslahatan kehidupan berbangsa dan bernegara.
5. Melakukan Revolusi Akhlak di semua sektor kehidupan untuk membangun bangsa yang berakhlakul karimah demi menuju Indonesia bertakwa dan berkah dengan melindungi masyarakat dari rongrongan gaya hidup serta paham-paham merusak yang bertentangan dengan kesusilaan dan norma-norma lainnya yang berlaku di tengah masyarakat Indonesia serta bertentangan dengan Pancasila.
6. Menjamin terselenggaranya secara utuh sistem pendidikan nasional yang bertujuan meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, serta menjamin tersedianya anggaran yang memprioritaskan pendidikan umum dan pendidikan agama secara proporsional.
7. Mewujudkan kedaulatan ekonomi dengan menjaga kekayaan alam nasional serta berupaya serius mengembalikan aset negara, untuk dipergunakan sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat Indonesia, dan menjamin kehidupan yang layak bagi warga negara untuk mewujudkan kedaulatan pangan, sandang dan papan, serta menjamin alokasi anggaran yang memadai dan kemudahan akses untuk penyelenggaraan kesehatan rakyat dan menjaga kelayakan pelayanan kesehatan baik pemerintah mau pun swasta serta memperbaiki segala aturan terka?t kesehatan agar sejalan dengan kepentingan rakyat.
8. Memperbaiki ekonomi dan taraf hidup rakyat miskin dengan membuka lapangan pekerjaan seluas-luasnya bag? tenaga kerja dar? Indonesia sena meningkatkan kesejahteraan pekerja Indonesia lewat kebijakan upah yang layak serta membatasi masuknya tenaga kerja asing ke Indonesia, bila di butuhkan mendatangkan tenaga kerja asing hanya terbatas pada tenaga kerja ahli yang keahliannya tidak tersedia di dalam negeri semata untuk tujuan iransfer of knowledge dengan waktu yang dibatasi, serta mendata ulang dan selanjutnya memulangkan tenaga kerja asing yang izin kerjanya sudah melampaui batas ketentuan.
9. Memperjuangkan kemerdekaan Palestina dari penjajahan Zionis Israel sesuai amanat Pembukaan UUD 1945 yang menyatakan penjajahan di atas dunia harus dihapuskan, dan berperan aktif dalam menjaga perdamaian dunia. serta melarang penyebaran paham zionisme karena mengandung ajaran ajaran apartheid yang rasis dan fasis.
10. Menegakan hukum dan Hak Asasi Manusia yang berkeadilan dan secara imparsial tanpa diskriminasi, menjamin pemenuhan dan pemulihan hak para korban penyalahgunaan kekuasaan oleh aparatur penegak hukum, serta tidak segan menegakan hukum terhadap oknum penegak hukum yang menyalahgunakan kekuasaan.
11. Memberantas korupsi, kolusi dan nepotisme tanpa pandang bulu, serta menjamin pengelolaan keuangan negara sebaik-baiknya tanpa utang yang ugal-ugalan.
12. Menjamin terpenuhinya hak berserikat, berkumpul dan menyatakan pendapat secara lisan dan tulisan sesuai dengan UUD 1945, serta menjamin perlindungan terhadap tokoh-tokoh agama dari segala bentuk kriminalisasi.
13. Memperkuat profesi advokat agar mendapatkan perlakuan setara dan seimbang di muka hukum dengan penegak hukum lainnya seperti polisi, jaksa dan hakim demi terjaminnya hak masyarakat pencari keadilan yang selama ini telah menjadi korban tidak seimbangnya penegakan hukum-serta melaksanakan program land refom untuk memberantas para mafia tanah. (mcr4/jpnn)
Redaktur : M. Adil Syarif
Reporter : Ryana Aryadita Umasugi