Bukan Mieke, Wanita Ini Pasang Badan demi Membebaskan Tora

Selasa, 15 Agustus 2017 – 06:10 WIB
Tora Sudiro bersama Mieke Amalia dan kuasa hukumnya Lydia Wongso. Foto : Istimera

jpnn.com - Aktor Tora Sudiro bernapas lega. Perjuangannya meminta penangguhan penahanan dikabulkan oleh Satnarkoba Polres Jakarta Selatan.

Keputusan ini keluar setelah Tora selama sepekan menjalani rehabilitasi di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur, Jakarta Timur.

BACA JUGA: Tora Sudiro Langsung Tertawa, Dia Bilang…

”Betul ditangguhkan,” ujar Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Vivieck Tjangkung, Senin (15/8).

Vivieck mengungkapkan, Tora ditangguhkan penahanannya sejak Sabtu 12 Agustus 2017 lalu. "Namun proses hukum tetap berjalan," lanjut dia menegaskan.

BACA JUGA: Cukup Satu Kata, Begini Cara Mieke Syukuri Kepulangan Tora

Kuasa hukum Tora, Lydia Wongso menjelaskan bahwa pihaknya sudah memenuhi syarat-syarat untuk proses penangguhan penahanan tersebut. ”Syaratnya, satu, adanya jaminan orang,” jelasnya.

Untuk hal ini, Lydia Wongso lah yang memasang badan. Dia menjadi penjamin untuk penangguhan penahan suami Mieke Amalia itu.

BACA JUGA: Tora Sudiro Bebas, Netizen: Jangan Ditahan Lagi ya

”Saya sendiri sebagai pengacara Tora menjamin bahwa Tora tidak akan mempersulit jalannya penyidikan. Terus Tora tidak akan menghilangkan barang bukti. Hal-hal seperti ini diatur dalam undang-undang,” kata Lydia. (ibl)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Tujuh Hari Direhab, Tora Sudiro Makin Religius?


Redaktur & Reporter : Adil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler