Bukannya Beribadah, Tukimanto Malah Berbuat Dosa di Masjid, Korbannya Banyak

Selasa, 04 Januari 2022 – 13:27 WIB
Pencabulan terhadap anak di bawah umur. Ilustrasi: Ricardo/JPNN com

jpnn.com, MALANG - Pelaku pencabulan terhadap tujuh anak di bawah umur akhirnya berakhir di penjara.

Penjahat bernama Tukimanto (58) itu dinyatakan terbukti telah melakukan perbuatan bejat.

BACA JUGA: 10 Anggota Satresnarkoba Polres Bandara Soetta Ditahan, Kombes Zulpan Angkat Suara

Pria patuh baya tersebut telah divonis tujuh tahun penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Kota Malang.

"Tukimanto sudah divonis Pengadilan Negeri (PN) Kota Malang dengan tujuh tahun penjara dari tuntutan jaksa penuntut umum 10 tahun," ungkap Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Batu, Edi Sutomo.

BACA JUGA: Truk Hantam Motor dan Mobil, Jalan Lingkar Salatiga Sontak Merah, Innalillahi

Dia menjelaskan pelaku melampiaskan nafsu bejatnya kepada tujuh anak, yakni ZP (11), AN (7), EZ (8), BPAR (10), ASD (12), LAPR, dan ANS (6).

Lokasi Tukimanto melakukan aksi jahatnya kepada tujuh korban sama, yakni di sebuah masjid di Kota Batu.

BACA JUGA: Resmi Per Hari Ini, Sayonara BlackBerry OS

Edi mengatakan perilaku biadab Tukimanto terbongkar setelah dipergoki oleh ayah korban ANS, yakni M.

Ayah ANS sangat curiga dengan perilaku pelaku yang suka bergaul dengan anak kecil.

"Pada saat itu, ayahnya melihat CCTV masjid dan membuka video tanggal 28 April 2021, ternyata terbukti Tukimanto melakukan aksi pencabulan," kata Edi kepada JPNN Jatim, Senin (3/1).

Setelah itu, M langsung melaporkan Tukimanto ke Polres Batu pada 3 Juni 2021.

Putusan vonis Pengadilan Kota Malang jatuh tepat pada 31 Desember 2021 dengan hukuman tujuh tahun penjara.

Tukimanto sebelumnya didakwa Pasal 82 ayat (1) Jo. Pasal 76E UU 35/2014 tentang Perubahan atas UU 23/2002 dan telah diubah kedua UU 17/2016 tentang Perlindungan Anak Jo. Pasal 65 Ayat (1) KUHP. Tukimanto divonis tujuh tahun dengan denda Rp 1 miliar.

Apabila tidak bisa membayar denda, dikenakan tambahan kurungan empat bulan. (mcr26/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Imam Masjid Tewas Akibat Dianiaya Pemuda, Fadli Zon: Sungguh Biadab!


Redaktur & Reporter : Rasyid Ridha

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler