BATAM - Upaya reformasi Polri di wilayah Polda Kepri Batam masih jauh dari harapan. Para polisi lalulintas ternyata masih ‘suka’ memeras pelanggar aturan berlalulintas ketimbang membawanya ke pengadilan. Tentunya, upaya ‘memeras’ ini bertujuan untuk mendapatkan duit secara tidak sah.
Inilah yang dialami salah satu warga Tiban Indah bernama Rmouz. Kisahnya pada Rabu (12/6) lalu, pria 25 tahun ini berboncengan dengan pacarnya. Saat Rmouz melintas di depan pos polisi depan apartemen Harmoni, Nagoya, tiba-tiba muncul oknum Polantas berinisial Briptu JS.
Romuz lalu dihentikan karena tak pakai helm. “Polisi itu menawarkan, "Kami bisa bantu, tapi kau harus ganti uang pengganti sidang tilang Rp200 ribu",” ucap Romuz menirukan ucapan oknum itu.
Lantaran merasa dijadikan objek pemerasan, pria 25 tahun itu segera menolak permintaan oknum polisi itu. Rmouz memilih lebih baik ditilang dan menjalani sidang di Pengadilan Negeri Batam.
“Ini aneh, ada pula uang pengganti sidang tilang. Mana ada seperti itu? Ya nggak maulah, lebih baik ditilang,” ucapnya seperti dilansir batampos.co.id, Jumat (14/6).
Karena menolak, Rmouz harus menyerahkan STNK motornya untuk ditahan. Ia dikenai pasal 291 ayat (2) Jo pasal 166 ayat (8) Undang-undang lalulintas dan Angkutan Jalan.
Ironisnya, Romuz mengaku hal ini tak berlaku bagi pengendara lain di belakangnya. “Padahal di belakang saya ada juga nggak pakai helm, tapi dibiarkan saja. Dengan seenaknya dia bilang, ‘Nggak mungkin kami bisa kejar semua’,” katanya. (jpnn)
Inilah yang dialami salah satu warga Tiban Indah bernama Rmouz. Kisahnya pada Rabu (12/6) lalu, pria 25 tahun ini berboncengan dengan pacarnya. Saat Rmouz melintas di depan pos polisi depan apartemen Harmoni, Nagoya, tiba-tiba muncul oknum Polantas berinisial Briptu JS.
Romuz lalu dihentikan karena tak pakai helm. “Polisi itu menawarkan, "Kami bisa bantu, tapi kau harus ganti uang pengganti sidang tilang Rp200 ribu",” ucap Romuz menirukan ucapan oknum itu.
Lantaran merasa dijadikan objek pemerasan, pria 25 tahun itu segera menolak permintaan oknum polisi itu. Rmouz memilih lebih baik ditilang dan menjalani sidang di Pengadilan Negeri Batam.
“Ini aneh, ada pula uang pengganti sidang tilang. Mana ada seperti itu? Ya nggak maulah, lebih baik ditilang,” ucapnya seperti dilansir batampos.co.id, Jumat (14/6).
Karena menolak, Rmouz harus menyerahkan STNK motornya untuk ditahan. Ia dikenai pasal 291 ayat (2) Jo pasal 166 ayat (8) Undang-undang lalulintas dan Angkutan Jalan.
Ironisnya, Romuz mengaku hal ini tak berlaku bagi pengendara lain di belakangnya. “Padahal di belakang saya ada juga nggak pakai helm, tapi dibiarkan saja. Dengan seenaknya dia bilang, ‘Nggak mungkin kami bisa kejar semua’,” katanya. (jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Petani Terancam Gagal Tanam
Redaktur : Tim Redaksi