Bukti SMS Ancaman Tidak Pernah Diperlihatkan

Senin, 10 Juni 2013 – 16:40 WIB
JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menggelar sidang lanjutan gugatan praperadilan mantan Ketua KPK, Antasari Azhar, terkait pengusutan pesan singkat (SMS) yang menjadi alasan Majelis Hakim memvonisnya 18 tahun penjara. Ia disebut sebagai dalang pembunuhan Direktur Putra Rajawali Banjaran, Nasruddin Zulkarnaen, 14 Maret 2009 lalu.

Sidang digelar sekitar Pukul 10.30 WIB, dengan terlebih dahulu mendengar bantahan pihak termohon (Polda Metro Jaya) atas eksepsi yang diajukan Antasari.

"Memohon Majelis hakim menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima dan membebankan biaya persidangan pada pemohon," ujar Kuasa Hukum termohon, Yusmar Latif di Jakarta, Senin (10/6).

Alasannya, penyidik kepolisian belum mengeluarkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP), terkait laporan soal SMS ancaman terhadap Nasrudin yang dilayangkan Antasari ke Kejati DKI Jakarta. Karena itu tidak mungkin penyidik mengeluarkan penghentian penyidikan atas perkara yang belum disidik.

Usai mendengar bantahan, sidang ditunda selama 30 menit, karena salah seorang saksi yang diajukan Antasari belum hadir, yakni mantan Ketua Umum DPP Partai Demokrat, Anas Urbaningrum. Ia baru terlihat tiba sekitar Pukul 11.00 WIB.

Sidang kemudian dilanjutkan dengan terlebih dahulu mendengar keterangan saksi  mantan tim penasehat hukum Antasari, Masayu Donny Kertapati.

Menurutnya, Antasari ketika itu didakwa membunuh berdasarkan SMS yang dalam sidang dinyatakan saksi Jefry dan Imelda.

"Namun selama sidang, barang bukti handphone tidak pernah dihadirkan. Selain itu kalau ingin memeriksa sms yang disebut adanya ancaman dari pak Antasari,  penyidik kan mudah membukanya, tinggal minta data dari Telkomsel," katanya.

Namun hal tersebut menurut Masayu, tidak pernah dilakukan penyidik. Bahkan hingga vonis dijatuhkan, penyidik tetap tidak mampu menghadirkan barang bukti telepon genggam yang dimaksud dengan alasan masih disimpan pihak kejaksaan.

Sidang kemudian dilanjutkan mendengar saksi Anas Urbaningrum. Dihadapan majelis hakim ia menyatakan dua hari sebelum pembunuhan terhadap Nasruddin  terjadi, ia sempat bertemu yang bersangkutan di Bandung.

Pertemuan tersebut terjadi secara tidak sengaja, sehingga tidak ada pembicaraan yang berarti. "Kalau di Bandung kan pasti rileks, senang. Kalau ditanya apakah kondisinya terlihat tertekan, saya tidak melihat itu," katanya.

Anas hanya memberi kesaksian selama 10 menit. Ia kemudian pamit meninggalkan ruang sidang sembari terus melangkah meninggalkan gedung Pengadiilan Negeri Jakarta Selatan.

Sidang praperadilan ini digelar karena Antasari dengan tegas membantah dirinya yang mengirim SMS ancaman kepada almarhum Nasruddin. Hal tersebut dibuktikan dari hasil analisis ahli Informasi dan Teknologi (IT) Institut Teknologi Bandung (ITB) pada persidangan beberapa waktu lalu. Bahwa SMS tersebut bukan berasal dari ponsel milik Antasari. Sementara penyidik tidak bisa menghadirkan bukti SMS yang tertera di handphone milik almarhum.(gir/jpnn)





BACA ARTIKEL LAINNYA... Muhaimin Sebut, Satu TKI Tewas karena Sakit

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler