Buku Hitam Ferdy Sambo Ternyata Sudah 6 Tahun

Jumat, 21 Oktober 2022 – 14:38 WIB
Ferdy Sambo memegang buku hitam meski tangannya diborgol, sesaat sebelum menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (17/10). Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Buku Hitam Ferdy Sambo Ternyata Sudah 6 Tahun.

Penasihat hukum Ferdy Sambo, Arman Hanis buka suara ihwal buku berkelir hitam yang dibawa kliennya saat sidang dengan agenda pembacaan dakwaan dari jaksa penuntut umum (JPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (17/10).

BACA JUGA: Soroti Keributan di Magelang, Kuat Ma’ruf si Sopir Ferdy Sambo Minta Dibebaskan

Ferdy Sambo diketahui didakwa dalam dua perkara berbeda, yakni pembunuhan berencana dan obstruction of justice penyidikan kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Ferdy Sambo bahkan tetap memegang buku hitam meskipun tangannya diborgol, sebelum duduk di kursi terdakwa.

BACA JUGA: Eksepsi Ditolak Jaksa, Begini Reaksi Kubu Ferdy Sambo & Putri Seusai Sidang

Arman mengatakan buku hitam itu berisi catatan kegiatan Ferdy Sambo.

"Buku itu berisi catatan kegiatan Pak Sambo sejak beliau menjabat Kasubdit 3 Dittipidum Bareskrim sampai dengan sekarang," kata Arman lewat pesan singkat kepada JPNN.com, Jumat (21/10).

BACA JUGA: Inilah Dialog Brigjen Hendra Kurniawan dengan AKBP Ari Cahya Tim CCTV KM 50

Diketahui, Ferdy Sambo menduduki jabatan Kasubdit III Dittipidum Bareskrim Polri pada 2016–2018.

Arman menyebut buku itu selalu dibawa Ferdy Sambo guna mencatat hal-hal penting.

"Namanya buku catatan, termasuk catatan persidangan," tutur Arman Hanis.

Ferdy Sambo terancam hukuman mati dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua.

Ferdy Sambo Perancang Skenario Pembunuhan

Dalam dakwaan yang dibacakan JPU terungkap fakta bahwa terdakwa Ferdy Sambo berusaha menenangkan dirinya meskipun menahan amarah seusai mendengarkan cerita sepihak dari Putri Candrawathi ihwal peristiwa di Magelang, Jawa Tengah.

Putri Candrawathi mengaku dilecehkan oleh Brigadir Yosua di Magelang.

Terdakwa Ferdy Sambo menenangkan dirinya sembari memikirkan cara merampas nyawa korban Brigadir J.

Ferdy Sambo kemudian memanggil Bripka Ricky Rizal Wibowo melalui handy talky (HT) agar menemuinya di lantai tiga rumah pribadi, Saguling, Jakarta Selatan.

Lantas, Ferdy Sambo berkata kepada Bripka Ricky bahwa Putri Candrawathi telah dilecehkan oleh Brigadir J.

Ferdy Sambo kemudian bertanya kepada Bripka Ricky Rizal apakah berani menembak Brigadir J.

Namun, Ricky tak mengamini permintaan Sambo dengan menjawab, "Tidak berani, Pak. Karena saya enggak kuat mentalnya, Pak."

Lalu, Ferdy Sambo meminta Bripka Rizal agar mem-back up dirinya di rumah dinas, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Ferdy Sambo kemudian menyuruh Bripka Ricky untuk memanggil Bharada Richard Eliezer.

Ferdy Sambo Perintahkan Bharada Richard Eliezer

Ferdy Sambo berkata kepada Bharada Richard bahwa Putri Candrawathi telah dilecehkan di Magelang oleh Brigadir J.

Dia lalu mengutarakan niat jahat untuk menghabisi nyawa Brigadir Yosua.

"Berani kamu tembak Yosua?" tanya Sambo.

Tak berpikir panjang, Bharada Richard menjawab, "Siap, komandan."

Dalam perkara ini, Ferdy Sambo didakwa dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan 56 KUHP. (cr3/jpnn)


Redaktur : Soetomo Samsu
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler