BOGOR- Belum adanya tindakan tegas dari Pemkot Bogor terkait peredaran buku pelajaran beraroma pornografi melahirkan sejumlah argumen. DPRD Kota Bogor menilai, pemkot sengaja membiakkan calo-calo pungli di sejumlah sekolah.
Ketua Komisi D DPRD Kota Bogor, Aep Saefullah menilai, kasus ini harus menjadi kesalahan pertama dan terakhir Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Bogor, terutama soal manajemen tugas dan wewenang kepala sekolah.
“Harusnya ada sanksi hukum, baik kepada penerbit ataupun kepala sekolah yang sengaja melakukan pengadaan buku suplemen tersebut,” kritiknya.
Politikus PPP ini menilai, Disdik tidak tegas dalam menggarap kasus ini. Buktinya, sampai sejauh ini, tidak ada sangsi kedinasan yang dijatuhkan kepada seluruh kepala sekolah. Padahal, sudah jelas bahwa penjualan buku apapun dilarang di sekolah-sekolah, karena alokasi dana BOS sudah diturunkan untuk sekolah negeri.
“Nah, orang tua yang merasa dirugikan harus melapor kepada pihak kepolisian karena ini masuk dalam UU Pornografi,” kata dia.
Terpisah, Kasat Reskrim Polres Bogor Kota, AKP Condro Kumolo mengatakan, pihaknya masih mendalami kasus ini, apakah ada pelapor yang keberatan terhadap peradaran buku suplemen tersebut. “Memang ada indikasi pelanggaran UU Pornografi. Sementara masih kami dalami,” kata dia.
Kapolres Bogor Kota, AKBP Bahtiar Ujang mengatakan, pihaknya masih menunggu penyelidikan saksi ahli. “Masih menunggu hasil sidik saksi ahli dahulu,” kata dia.
Sementara itu, Pelaksana harian (Plh) Sekdakot Bogor, Ade Syarif Hidayat mendesak, agar Disdik segera menarik buku suplemen tersebut dan melarang penjualan buku di setiap sekolah. “Kan sudah ada dana BOS. Sekolah dilarang menjual buku pendamping,” kata dia.
Ade mengatakan jika memang harus menggunakan buku pendamping, sekolah harus selalu bisa mengacu pada aturan yang berlaku. "Aturannya jelas tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 2 tahun 2008 tentang buku. Bahwa buku harus berstandar nasional, harus uji lulus kelayakan pakai oleh Badan Standar Nasional. Disaat yang sama, sekolah pun harus mengkaji kembali buku-buku yang akan dipakai," bebernya.
“Dalam hal ini saya meminta Kadisdik mengawasi dan memberikan sanksi tegas karena ini menyangkut masa depan generasi muda bangsa. Selain itu, peran seluruh pengawas satuan harus memastikan tidak ada lagi penjualan buku. Ini sangat meresahkan,” kata dia.
Ade juga menekankan kepada seluruh pengawas untuk berperan optimal. "Harus ada laporan agar bisa diminta pertanggungjawaban,” kata ia.
Terpisah, Kadisdik Fetty Qondarsyah mengaku, bahwa pihaknya telah melakukan banyak sosialisasi pelarangan penjualan buku."Kami siap lakukan melakukan tindakan tegas terhadap oknum penjualan buku,” janjinya. (ram/yus)
Ketua Komisi D DPRD Kota Bogor, Aep Saefullah menilai, kasus ini harus menjadi kesalahan pertama dan terakhir Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Bogor, terutama soal manajemen tugas dan wewenang kepala sekolah.
“Harusnya ada sanksi hukum, baik kepada penerbit ataupun kepala sekolah yang sengaja melakukan pengadaan buku suplemen tersebut,” kritiknya.
Politikus PPP ini menilai, Disdik tidak tegas dalam menggarap kasus ini. Buktinya, sampai sejauh ini, tidak ada sangsi kedinasan yang dijatuhkan kepada seluruh kepala sekolah. Padahal, sudah jelas bahwa penjualan buku apapun dilarang di sekolah-sekolah, karena alokasi dana BOS sudah diturunkan untuk sekolah negeri.
“Nah, orang tua yang merasa dirugikan harus melapor kepada pihak kepolisian karena ini masuk dalam UU Pornografi,” kata dia.
Terpisah, Kasat Reskrim Polres Bogor Kota, AKP Condro Kumolo mengatakan, pihaknya masih mendalami kasus ini, apakah ada pelapor yang keberatan terhadap peradaran buku suplemen tersebut. “Memang ada indikasi pelanggaran UU Pornografi. Sementara masih kami dalami,” kata dia.
Kapolres Bogor Kota, AKBP Bahtiar Ujang mengatakan, pihaknya masih menunggu penyelidikan saksi ahli. “Masih menunggu hasil sidik saksi ahli dahulu,” kata dia.
Sementara itu, Pelaksana harian (Plh) Sekdakot Bogor, Ade Syarif Hidayat mendesak, agar Disdik segera menarik buku suplemen tersebut dan melarang penjualan buku di setiap sekolah. “Kan sudah ada dana BOS. Sekolah dilarang menjual buku pendamping,” kata dia.
Ade mengatakan jika memang harus menggunakan buku pendamping, sekolah harus selalu bisa mengacu pada aturan yang berlaku. "Aturannya jelas tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 2 tahun 2008 tentang buku. Bahwa buku harus berstandar nasional, harus uji lulus kelayakan pakai oleh Badan Standar Nasional. Disaat yang sama, sekolah pun harus mengkaji kembali buku-buku yang akan dipakai," bebernya.
“Dalam hal ini saya meminta Kadisdik mengawasi dan memberikan sanksi tegas karena ini menyangkut masa depan generasi muda bangsa. Selain itu, peran seluruh pengawas satuan harus memastikan tidak ada lagi penjualan buku. Ini sangat meresahkan,” kata dia.
Ade juga menekankan kepada seluruh pengawas untuk berperan optimal. "Harus ada laporan agar bisa diminta pertanggungjawaban,” kata ia.
Terpisah, Kadisdik Fetty Qondarsyah mengaku, bahwa pihaknya telah melakukan banyak sosialisasi pelarangan penjualan buku."Kami siap lakukan melakukan tindakan tegas terhadap oknum penjualan buku,” janjinya. (ram/yus)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Papua Diguncang Gempa 5,5 SR
Redaktur : Tim Redaksi