jpnn.com, KENDARI - Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Susi Pudjiastuti mengatakan, saat ini berbagai upaya dilakukan kapal asing agar bisa kembali beroperasi di perairan Indonesia.
Agar usaha itu gagal, Susi meminta kepada masyarakat ataupun nelayan segera melaporkan bila mereka kembali beraksi.
BACA JUGA: Bu Susi Minta Nelayan Kendari Bantu Pemerintah
"Kalau ada kapal asing boleh dilaporkan dan ditangkap. Saat ini kapal asing sudah mencoba kembali masuk perairan kita," ujar Susi.
Selain menjaga laut Indonesia dari illegal fishing, pemerintah juga telah memberikan berbagai upaya kemudahan bagi nelayan, termasuk dalam pengurusan perizinan kapal dengan membuka gerai perizinan.
BACA JUGA: Bu Susi Usul Kampung Suku Bajo Direvitalisasi
"Sedangkan untuk kapal di bawah 10 GT sudah tidak diperlukan izin lagi, serta tidak dipungut atau membayar biaya apa pun, sesuai surat pada 7 November 2014 yang lalu," tutur Susi.
Untuk mempermudah proses pengajuan dan pengurusan dokumen perizinan kapal perikanan tangkap di atas 30 GT, KKP akan membuka gerai perizinan di Pelabuhan Perikanan Samudera (PPS) Kendari.
BACA JUGA: Suku ini Masuk Dalam Prioritas Program Asuransi Nelayan
"1 sampai 30 April dibuka gerai di sini semua kapal harus daftar. Tapi GT nya harus benar tidak boleh bohong," tambah Susi.
Tak hanya proses pengurusan dokumen yang lebih dipermudah, KKP juga memastikan penerbitan Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI) yang akan dilayani di gerai perizinan PPS Kendari.(chi/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Banyak Sampah di Laut, Bu Susi: Nanti Ikannya gak Ada
Redaktur & Reporter : Yessy