jpnn.com, TANGSEL - Wali Kota Tangerang Selatan (Tangsel) Airin Rachmi Diany memutuskan, bulan depan rumah ibadah boleh dibuka.
Keputusan ini diambil dalam rapat terbatas yang dipimpin Airin bersama Forkompinda Tangsel, dan Kepala Kantor Kemenag Tangsel Abdul Rojak, Kamis (28/5) sore.
BACA JUGA: Jazuli Juwaini Pimpin Gerakan Pembagian Masker dan Disinfektan ke Rumah Ibadah
Dalam rapat tersebut dibahas evaluasi pembatasan sosial berskala besar (PSBB) dan persiapan New Normal.
"Alhamdulillah kasus Covid-19 di Tangsel sudah turun landai, kebijakan PSBB di Tangsel berhasil dalam menurunkan angka kasus Covid-19," ujar Airin dalam siaran pers yang dipublikasikan Kemenag Kota Tangsel di laman Facebook.
BACA JUGA: Dalam Sehari PDP di Tangsel yang Meninggal 11 Orang, Begini Kata Bu Airin
Disebutkan juga bahwa rapat menghasilkan beberapa keputusan penting yang akan diambil.
Antara lain rumah ibadah boleh dibuka pada awal Juni 2020. Begitu pula pasar modern dan pasar tradisional. Sementara untuk pendidikan akan menyusul kemudian.
BACA JUGA: Warga di Bintaro Jaya Tangsel Gelar Salat Idulfitri di Masjid
Kepala Kantor Kemenag Tangsel Abdul Rojak mengingatkan keputusan tersebut tidak serta merta kota Tangsel telah bebas dari Covid-19.
"Hal paling penting yang harus tetap dilakukan oleh masyarakat adalah kedisiplinan dalam mematuhi aturan pemerintah seperti memakai masker, jaga jarak, selalu cuci tangan dengan sabun, dan tidak berkerumun," terangnya.
Rapat juga menetapkan selama New Normal ini, TNI dan Polri akan diturunkan untuk mendisiplinkan masyarakat. Bagi mereka yang tidak memakai masker akan ditegur untuk memakai masker dan kegiatan yang melibatkan kerumunan selain yang diperbolehkan akan dibubarkan. (esy/jpnn)
Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad