jpnn.com - JPNN.com – Tarif tenaga listrik yang mengikuti mekanisme Tariff Adjustment (TA) mengalami penurunan pada Januari 2017.
Menurunnya harga ICP (Indonesian Crude Price) menjadi salah satu indikator turunnya tarif listrik, di samping biaya pokok produksi (BPP) yang juga menurun, walaupun di sisi lain nilai tukar rupiah mengalami pelemahan.
BACA JUGA: Listrik Terganggu, Sebagian Gelap saat Malam Tahun Baru
Penyesuaian Tarif Tenaga Listrik (TTL) ini sesuai dengan Peraturan Menteri (Permen) Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 28/2016.
Permen ini menyatakan penyesuaian diberlakukan setiap bulan, menyesuaikan perubahan nilai tukar mata uang Rupiah terhadap Dollar Amerika, harga minyak dan inflasi bulanan.
BACA JUGA: Menunggu 25 Tahun, 9 Desa Akhirnya Nikmati Listrik
"Dengan mekanisme TA, tarif listrik setiap bulan memang dimungkinkan untuk turun, tetap atau naik berdasarkan perubahan ketiga indikator tersebut," ujar Kepala Satuan Komunikasi Korporat PLN I Made Suprateka.
Akibat dari perubahan nilai ketiga indikator tersebut, tarif listrik pada Januari di Tegangan Rendah (TR) menjadi Rp 1.467,28/kWh.
BACA JUGA: PLN Sebaiknya Lupakan PGE agar Fokus ke Transmisi
Kemudian tarif listrik di Tegangan Menengah (TM) menjadi Rp 1.114,74/kWh, tarif listrik di Tegangan Tinggi (TT) menjadi Rp 996,74/kWh, dan tarif listrik di Layanan Khusus menjadi Rp 1.644,52/kWh.
“Penyesuaian tarif bulan ini termasuk stabil. Dua belas golongan tarif yang diberlakukan mekanisme Tariff Adjustment adalah tarif yang tidak disubsidi pemerintah," jelas Made.
BACA ARTIKEL LAINNYA... Gara-gara Seekor Kodok, Listrik di 2 Daerah Mati Total
Redaktur & Reporter : Yessy