Bulan Ramadan, Ahok Tetap Tebar Ancaman

Kamis, 02 Juni 2016 – 17:28 WIB
Ilustrasi. Foto: dok jpnn

jpnn.com - JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama tak akan segan-segan memotong tunjangan kerja daerah (TKD) PNS di lingkungan Pemprov DKI Jakarta. Sanksi itu akan diberikan kepada mereka yang tak masuk kerja tanpa alasan jelas selama Ramadan.

"Sanksi pemotongan TKD ini diberikan untuk efek jera bagi semua PNS DKI," ujar gubernur yang akrab disapa Ahok tersebut, Kamis (2/6).

BACA JUGA: Hayo Bu Mega, Pilih Ahok atau Wong Cilik?

Namun begitu, selama Ramadan Pemprov DKI kata mantan Bupati Belitung Timur ini, mengeluarkan kebijakan baru terkait jam kerja. Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 1348 Tahun 2016 tentang Pengaturan Jam Kerja Selama Bulan Suci Ramadan 1437 hijriah.

"Jadi, selama bulan puasa semua pegawai pulang lebih cepat. Tapi total jam kerja tetap sama seperti hari-hari biasa, tidak ada bedanya," ujar Ahok.

BACA JUGA: Dhani: Semua Penyidik Nyatakan Ahok Tersangka

Menurut rencana, selama ramadhan jam kerja PNS di lingkungan Pemprov DKI Pukul 07.00-14.00 WIB untuk Senin-Kamis. Jam istirahat Pukul 12.00-12.30 WIB. Sementara Jumat Pukul 07.00-14.30 WIB, waktu istirahat 11.30-12.30 WIB. (gir/jpnn)

BACA JUGA: Duh...Batal Konser, Dhani dan Ratna Akhirnya Nebeng Aksi Buruh

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ratna Sarumpaet: Mana Ada Demo Gak Bikin Macet


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler