Bule Bawa Sabu Bernilai Rp5 Miliar

Sabtu, 13 Oktober 2012 – 12:57 WIB
MATARAM--Jaringan pengedar narkotika internasional mulai melirik Bandara Internasional Lombok (BIL) sebagai salah satu jalur untuk menyelundupkan barang haram. Hal ini dibuktikan dengan tertangkapnya salah seorang warga negara asing (WNA) asal Afrika Selatan, Kathlyn Dunn, 28 tahun. Perempuan berambut pirang ini dicokok Petugas Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Mataram saat berada di Terminal Kedatangan BIL pukul 19. 00 Wita, Kamis (11/10) lalu.

Dari tangan tersangka, Petugas KPPBC menyita narkotika jenis sabu sebanyak dua bungkus besar dengan berat 2,6 kilogram. Dua bungkus barang bukti tersebut disimpan di dinding koper berwarna merah. Selain itu, petugas juga menyita dokumen perjalanan serta seluruh barang yang dibawa. "Kita amankan pelaku bersama 2,6 kilogram methampethamine," kata Kepala KPPBC Mataram Listrijono, Jumat (12/10).

Menurut Listrijono, tersangka Kathlyn merupakan penumpang pesawat Silk Air MI 128 tanggal 11 Oktober. Ia juga termasuk penumpang yang inbound dari Afrika Selatan transit di Singapura dengan tujuan akhir Lombok.

Listrijono bersama Kepala Badan Nasional Narkotika (BNN) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) Kombes Pol H Muftih Djusnir dan Direktur Narkoba Polda NTB Kombes Pol Rizky Simon Pays menjelaskan, sesuai prosedur, semua barang penumpang harus melalui jalur pemeriksaan X-ray.

Dari hasil analisis image yang terlihat di monitor X-ray, diketahui pada dua dinding koper berwarna merah terdapat barang yang mencurigakan. Petugas terus memperhatikannya dan X-ray diberi tanda silang pada sisi koper. Koper tersebut mengalir di atas coveyor sampi akhirnya diambil pemiliknya.

Kathlyn sebagai pemilik koper mengambil barang bagasinya dan berjalan melewati jalur pemeriksaan Bea dan Cukai. Pelaku kemudian diperiksa di dalam ruang pemeriksaan. Petugas melakukan interview lebih dahulu sebelum memeriksa koper miliknya.

Setelah proses interview usai, petugas menggiring Kathlyn ke Customs Room untuk diperiksa secara intensif. Semua barang yang ada di dalam kopernya diperiksa satu per satu. "Saat itu petugas belum temukan adanya barang yang dicurigai," jelasnya.

Setelah koper dikosongkan, petugas kembali melakukan X-ray. Barulah nampak pada monitor ada barang yang mencurigakan. Barang tersebut disembunyikan di dua sisi dinding koper yang berbahan plastik.

Dikatakan, dinding koper buatan itu kemudian dipecah di hadapan pemiliknya. Ditemukan ada kantong plastik yang diselimuti aluminium foil dan dibungkus kembali dengan kertas karbon hitam. "Sabu itu disembunyikan rapi di dinding sisi kanan dan kiri koper," ungkapnya.

Setelah lapisan dinding koper bagasi disayat dengan pisau, ditemukan sabu seberat 2,6 kilogram lebih. Barang haram tersebut jika dirupiahkan mencapai angka Rp 5 miliar lebih. Kathlyn kemudian digiring melalui jalur pemeriksaan Bea dan Cukai, kemudian diperiksa secara intensif di KPPBC Mataram. "Kasus ini dikoordinasikan dengan Direktorat Narkoba Polda NTB," katanya.

Warga Afrika Selatan itu dijerat pasal 102 huruf e Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, junto pasal 113 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Saat konfrensi pers kemarin, pihak Bea Cukai memperlihatkan barang bukti. Bahkan menimbang berat sabu itu di hadapan pelaku sendiri. Pelaku yang terlihat shock sesekali melihat barang-barangnya dibongkar tanpa berucap satu katapun.

Dengan tangan diborgol, pelaku menundukkan kepada sambil memainkan kukunya. Ia terlihat diam saja, ketika wartawan mengambil gambarnya. Pelaku, Kathlyn yang ditanya soal kepemilikan barang tersebut mengaku tidak tahu menahu mengenai koper berisi sabu itu. Ia mengatakan, koper itu bukan miliknya. Padahal, di dalam koper itu terdapat satu set dokumen perjalanan antarnegara (paspor, tiket, claim tag, dan benda lainnya) atas nama dirinya.

Wanita yang mengaku sebagai manajer salah satu proyek di Afrika Selatan itu mengelak jika koper tersebut miliknya. Ia berkelit jika koper itu milik orang lain. "Saya tidak tahu siapa yang punya koper. Saya juga tidak kenal orangnya," kata Kathlyn dalam bahasa Inggris. Ditanya tujuannya ke Lombok, ia mengatakan hanya akan berlibur. "Saya datang libur," kilahnya kemudian digelandang ke Polda NTB.(mis)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Narkoba Disimpan Dalam Kursi Kayu

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler