Bule Prancis Bikin Onar di Masjid saat Ada Tadarusan, Imigrasi Mataram Bertindak

Jumat, 31 Maret 2023 – 16:29 WIB
Kasi Teknologi Informasi dan Komunikasi Imigrasi Kelas I TPI Mataram Slamet Wahono (tengah) saat Konferensi pers Kantor Imigrasi Kelas I TPI Mataram. Foto: Edi Suryansyah/JPNN.com

jpnn.com, LOMBOK BARAT - Seorang bule Perancis, ER (51) diamankan oleh petugas Kantor Imigrasi Kelas I TPI Mataram, NTB pada Selasa (28/3) lalu.

Kasi Teknologi Informasi dan Komunikasi Imigrasi Kelas I TPI Mataram Slamet Wahono menyebut ER diduga melakukan keonaran di Masjid Nurul Huda, Kecamatan Batulayar, Lombok Barat, pada Senin (27/3) sekitar pukul 19.30 WITA.

BACA JUGA: Bule Asal Australia Ditemukan Tak Bernyawa di Penginapan Gili Trawangan

"Kami bersama Dit Intelkam Polda NTB mengamankan ER di rumahnya di Perumahan Green Valley, Senggigi, Lombok Barat," kata Slamet, pada Jumat (31/3).

Kasus ini bermula setelah warga melaporkan ada seorang WNA mendatangi masjid saat jemaah menggelar tadarusan pada sekitar pukul 01:00 WITA.

BACA JUGA: Data Ini yang Membuat Posisi Sri Mulyani Makin Sulit

Konon, ER masuk ke dalam masjid tanpa melepas alas kakinya meski sudah diperingatkan jemaah.

"Saat itu warga sudah menegur ER untuk melepas alas kakinya karena melewati batas suci," ujar Slamet.

BACA JUGA: Sarungkan Keris, Arief Poyuono Lontarkan Kritik untuk Ganjar dan Koster

Menurut warga, ER mendatangi masjid untuk mempertanyakan suara orang tadarusan yang dianggapnya bising dan mengganggu waktu istirahatnya.

Bule Prancis itu juga mempersilakan warga mengambil video untuk memviralkan dirinya.

Kejadian itu lantas dilaporkan warga kepada kepala Dusun Batu Bolong yang kemudian diteruskan kepada petugas.

Slamet menyebut setelah mendapat laporan, jajarannya langsung mencari pelaku. "Pada 28 Maret 2023, kami mengamankan pelaku di rumahnya," ucapnya.

Dari hasil pemeriksaan, pelaku datang ke Indonesia melalui Bandara Internasional Ngurah Rai pada 5 Maret 2023 dengan menggunakan Visa on Arrival.

Setelah dilakukan proses pemeriksaan lebih lanjut, disimpulkan bahwa ER terbukti melanggar Pasal 75 Ayat 1 UU Keimigrasian.

"Untuk itu kepadanya diberikan tindakan administratif keimigrasian berupa pendeportasian dan penangkalan," kata Wahono.

Deportasi terhadap ER akan dilakukan pada 1 April 2023 melalui Bandara Internasional Soekarno Hatta di Tangerang.

"Sembari menunggu waktu pendeportasian, terhadap ER dilakukan detensi di ruang detensi Kantor Imigrasi Kelas I TPI Mataram," katanya.

Slamet menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen melaksanakan arahan Dirjen Imigrasi Silmy Karim terkait orang asing yang mengganggu ketertiban umum.

Pihaknya juga tidak segan-segan untuk menindak tegas WNA yang tidak menaati peraturan yang berlaku.

"Itu komitmen dari atasan kami agar para WNA tidak melanggar peraturan perundang-undangan," pungkasnya.(mcr38/jpnn)


Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Edi Suryansyah

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler