jpnn.com - jpnn.com - PT Pelni belum melunasi kewajiban kepada negara sebesar Rp 64,91 miliar. Jumlah tersebut sebesar 40,85 persen dari total temuan kerugian negara dari Direktorat Jenderal Perhubungan Laut sebesar Rp 158,9 miliar.
Adapun kerugian negara yang terkait dengan PT Pelni yakni kelebihan pembayaran pekerjaan PSO angkutan perintis dan hutang PNBP yang belum dibayar.
BACA JUGA: Sinergikan Bisnis Usaha, Pelni Gaet Garuda Indonesia
"Saya berharap BUMN di lingkungan Kementerian Perhubungan dapat menjadi contoh bagi perusahaan swasta nasional dalam menindaklanjuti hasil temuan baik hasil temuan yang dilakukan Itjen Kementerian Perhubungan, BPKP maupun BPK," ujar Inspektur Jenderal Kementerian Perhubungan Cris Kuntadi.
Untuk itu sambung Cris, pihaknya sudah melakukan koordinasi dengan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut dan Pelni untuk segera menyelesaikan hasil temuan Itjen terkait dengan kerugian negara.
BACA JUGA: Seruuu.. Mau Tahun Baruan Di Atas Kapal Dengan Live DJ?
“Kami beri waktu hingga 20 hari ke depan, jika sampai batas waktu yang telah ditentukan PT Pelni belum membayar, maka akan kami rekomendasikan kepada Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) untuk memasukkan PT Pelni ke dalam daftar hitam/black list," ancam Cris.
Selain itu mengumumkan di LKPP, sehingga Pelni tidak akan mendapatkan pekerjaan selama dua tahun.
"Perlu menjadi perhatian bersama bahwa dengan ditetapkannya perusahaan tersebut ke dalam daftar hitam, bukan berarti kewajibannya kepada negara bisa terhapus, perusahaan tersebut tetap harus menyetorkan nilai kelebihan pembayaran pekerjaan tersebut ke kas negara,” pungkas Cris.(chi/jpnn)
Redaktur & Reporter : Yessy