Bunga Disuruh Memijat, Ternyata Cuma Modus Sang Majikan untuk Berbuat Tak Terpuji

Rabu, 10 Maret 2021 – 20:00 WIB
Ilustrasi tersangka diborgol polisi. Foto: ANTARA/Irsan Mulyadi

jpnn.com, TANGERANG - Polisi menangkap pelaku pemerkosaan gadis berusia 14 tahun di Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang, Banten.

Pelaku seorang pedagang tahu berinisial AS, 37, dan telah ditangkap polisi di rumahnya. 

BACA JUGA: Berita Duka: Husni Jibril Meninggal Dunia

Selain memerkosa korban, pelaku juga mengancam menghabisi nyawa korban jika menceritakan kasus tersebut.

Kapolresta Tangerang Kombes Wahyu Sri Bintoro mengatakan, korban adalah Bunga (bukan nama sebenarnya) gadis berusia 14 tahun yang sehari-hari bekerja membantu AS berjualan.

BACA JUGA: Tabrak Gerobak Pedagang Bubur Ayam, Aditya Tewas Mengenaskan, Pedagang Alami Luka Bakar

Aksi bejat itu terjadi di rumah pelaku pada 29 Januari 2021 lalu. Saat itu pelaku meminta tolong korban untuk memijatnya. Usai dipijat, pelaku langsung memerkosa korban.

"Korban berusaha melakukan perlawanan, namun tersangka mengancam korban," kata Wahyu dalam keterangannya yang diterima, Rabu (10/3).

BACA JUGA: Video Tanpa Busana Disebar ke Medsos, Janda Satu Anak Ini Murka, Ungkap Identitas Pelaku, Ternyata

Beberapa hari kemudian, korban beranikan diri untuk memberi tahu kakaknya soal perbuatan bejat pelaku.

Kakak korban pun langsung melapor ke Polsek Panongan.

"Kemudian (polisi) melakukan penyelidikan hingga menangkap pelaku," ujar Wahyu.

Saat ini korban masih dalam pendampingan tim trauma healing Unit PPA Satreskrim Polresta Tangerang.

BACA JUGA: AKP Andrianto Dituntut 18 Tahun Penjara, Kasusnya Lumayan Gede

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjaranya 15 tahun. (cr1/jpnn)


Redaktur & Reporter : Dean Pahrevi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler