Bunga Menuruti Keinginan Sang Kekasih untuk Telanjang, Terjadilah

Jumat, 29 Mei 2020 – 10:51 WIB
Tersangka penyebar foto telanjang kekasih, IA diamankan polisi. Foto: Antara

jpnn.com, PURWOKERTO - Mahasiswa di Banyumas, Jawa Tengah, harus berurusan dengan polisi. Gara-garanya, dia menyebar foto telanjang kekasihnya.

Kasus tersebut berawal dari panggilan video yang dilakukan tersangka IA dengan kekasihnya, sebut saja Bunga (23), warga Wangon, Banyumas, pada tanggal 20 Desember 2020 sekitar pukul 18.00 WIB.

BACA JUGA: Pria Tewas Telanjang di Kamar Hotel, Teman Wanitanya Kabur

Saat melakukan panggilan video, tersangka meminta korban untuk membuka bajunya. Permintaan itu pun dituruti.

"Tersangka berinisial IA (24), warga Ajibarang, Banyumas, dan masih berstatus sebagai mahasiswa," kata Kepala Polresta Banyumas Kombes Whisnu Caraka didampingi Kepala Satreskrim Ajun Komisaris Polisi Berry di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jumat (29/5).

BACA JUGA: Ada Mayat Perempuan Setengah Telanjang di Kamar Indekos

Akan tetapi, ketika Bunga sudah dalam keadaan telanjang, lanjut dia, tersangka secara diam-diam melakukan tangkapan layar (screenshot) terhadap panggilan tersebut tanpa sepengetahuan korban.

"Tidak lama setelah kejadian itu, mereka putus hubungan. Tersangka pun merasa kecewa dan sakit hati sehingga dia mencetak foto hasil screenshot video call (tangkapan layar panggilan video, red.) dengan mantan kekasihnya itu," katanya.

BACA JUGA: Malam-malam Iyan dan Asep Melihat Sesuatu dari Vila Blok N 9 Kota Bunga, Geger

Menurut Whisnu, hasil cetakan foto-foto Bunga yang dalam kondisi telanjang itu dimasukkan ke amplop warna putih, selanjutnya dikirimkan kepada keluarga korban.

Selain itu, kata dia, tersangka juga menyebarkan tangkap layar panggilan video tersebut kepada saudara dan teman-teman korban melalui layanan pesan di Facebook.

Kasatreskrim AKP Berry mengatakan bahwa korban akhirnya melaporkan kasus tersebut ke polisi pada bulan April 2020.

"Atas dasar laporan tersebut, kami melakukan penyelidikan dan mengumpulkan barang bukti, hingga akhirnya dapat menangkap tersangka pada hari Kamis (28/5) petang," katanya.

Menurut dia, barang bukti yang diamankan di antaranya satu lembar amplop warna putih yang digunakan sebagai tempat foto korban, 2 unit telepon pintar milik tersangka dan saksi, serta 5 lembar cetakan foto korban yang sedang telanjang dada.

Terkait dengan kasus tersebut, dia mengatakan bahwa IA bakal dijerat Pasal 35 juncto Pasal 29 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi atau Pasal 45 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler