jpnn.com - JAKARTA - Penyebar video penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama, yaitu Buni Yani menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Jumat (18/11).
Saat tiba di Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Buni didampingi kuasa hukumnya, Aldwin Rahardian.
BACA JUGA: Meriah! Teriak "Pilih Ahok" Sambil Acungkan 2 Jari
Kedatangan mereka, sebagai pelapor yang mengadukan relawan Ahok"
"Kami menambahkan BAP bukti-bukti terkait bukti-bukti screenshot orang-orang yang selama ini mencemarkan nama baik Pak Buni memprovokasi menebarkan kebencian itu semua. Kami kumpulkan dan diserahkan ke penyelidik," ujar Aldwin sebelum menjalani pemeriksaan.
BACA JUGA: Satu Juta Anggota Front Betawi Bersatu Siap Dukung Ahok
Dalam hal ini, Buni Yani melaporkan dua orang dari Komunitas Advokat Muda Basuki-Djarot (Badja) yakni Muanas Alaidi dan Guntur Romli.
Aldwin mengklaim, berdasarkan bukti yang dibawanya, kedua orang tersebut berpotensi sebagai tersangka.
BACA JUGA: Front Betawi Bersatu Akan Kawal Ahok Saat Blusukan
"Bahwa dengan dinyatakan Pak Ahok sebagai tersangka secara tidak langsung apa yang dituduhkan kepada Pak Buni Yani terbantahkan," jelas dia. (Mg4/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Front Betawi Bersatu Dukung Ahok, Begini Alasannya
Redaktur : Tim Redaksi