JPNN.com

Buntut Pembekuan Sumpah Advokat, Razman Minta Maaf ke MA

Selasa, 18 Februari 2025 – 04:15 WIB
Buntut Pembekuan Sumpah Advokat, Razman Minta Maaf ke MA - JPNN.com
Razman Arif Nasution. Foto: YouTube/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Pengacara Razman Arif Nasution meminta maaf langsung kepada Mahkamah Agung (MA), buntut kegaduhan yang dilakukan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

Razman mengaku mendapatkan teguran keras dari organisasi advokat yang menaunginya, DPN Peradi Bersatu terkait permasalahan tersebut.

BACA JUGA: Pesan Khusus Hotman Paris untuk Razman Arif Nasution: Bertobat, Jangan Nyinyir

Dia menyatakan diperintahkan melayangkan permohonan maaf secara resmi kepada Mahkamah Agung.

Adapun permohonan maaf tersebut ditujukan kepada Ketua MA Sunarto, Ketua Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Herri Swantoro, Ketua PN Jakut Ibrahim Palino, Ketua Majelis Hakim Sofia Tambunan, serta Panitera yang menangani kasusnya di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

BACA JUGA: Hadir di Bareskrim, Hotman Paris Siap Jadi Saksi Kasus Razman Arif Nasution

"Dalam hal ini adalah perintah dari Dewan Etik yang telah dituangkan pada hari Jumat kemarin. Di mana saya, Razman Arif Nasution, dengan Bapak Lechumanan setelah diperiksa secara etik dan kami diberi teguran keras. Teguran keras, baik lisan dan tertulis," kata Razman di Kantor MA, Jakarta Pusat, Senin (17/2/2025).

"Diperintahkan untuk juga menyampaikan permohonan maaf kepada Bapak Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia, beserta jajaran-jajaran di bawahnya," imbuhnya.

BACA JUGA: 3 Berita Artis Terheboh: Senyuman Vadel Badjideh Disorot, Hubungan Lolly Diungkap

Razman berharap permohonan maafnya diterima secara terbuka oleh Ketua MA beserta jajarannya.

"Mudah-mudahan dengan permohonan maaf ini akan disambut positif oleh Bapak Ketua Mahkamah Agung dan jajaran di bawahnya," tuturnya.

Pada kesempatan yang sama, kuasa hukum Razman Arif Nasution, Firdaus Oiwobo yang terlibat kegaduhan juga datang untuk meminta maaf.

Firdaus menyatakan permohonan maaf tersebut disampaikan bukan untuk dimaksudkan sebagai pembelaan diri.

"Kami tidak bermaksud untuk membela diri, tetapi permohonan maaf atas kekhilafan kami, karena semua manusia tidak terlepas dari khilaf dan dosa," kata Firdaus.

Sebelumnya, Razman Arif Nasution beserta kuasa hukumnya, Firdaus Oiwobo membuat kegaduhan saat sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis (6/2).

Buntut dari kasus tersebut, sumpah advokat kedua pengacara tersebut dibekukan oleh pihak MA.

Hal tersebut lantaran keduanya dianggap melanggar kode etik advokat dan tidak bisa menjaga marwah di hadapan hukum. (mcr31/jpnn)


Redaktur : Djainab Natalia Saroh
Reporter : Romaida Uswatun Hasanah

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler