jpnn.com, MOJOKERTO - Buntut pembubaran kegiatan wisuda dua SMAN yang diselenggarakan di dua gedung wilayah Kota Mojokerto, Jawa Timur berujung pencabutan Surat Laik Operasi (SLO).
Dua tempat itu ialah Hotel Ayola dan Astoria. Tempat yang dipakai wisuda tersebut saat ini disegel dan digaris polisi.
"Tindakan awal kami bersama Satgas Covid-19 Kota Mojokerto melakukan pencabutan SLO. Nanti juga dikenakan denda yustisi," kata Kapolres Mojokerto Kota AKBP Deddy Supriadi, Rabu (19/5).
Deddy mengatakan selain dikenakan denda yustisi, gedung juga disegel. Kemudian pengelola gedung, panitia, penanggung jawab acara, dan kepala sekolah dibawa ke polres untuk menjalani tes usap.
"Hasilnya semuanya yang dites negatif," sambung AKBP Deddy.
Sementara itu, Kasatpol PP Kota Mojokerto Heryana Dodik Murtono menjelaskan tindak lanjut untuk kasus itu akan dilakukan penyidikan terkait pelanggaran protokol kesehatan dalam Perwali Nomor 47 dan 45 serta Pergub Jatim Nomor 2 Tahun 2020
Kemungkinan sanksi terberat berupa denda uang kepada pihak pengelola dua gedung meski sebelumnya mereka sudah mengajukaan SLO dan disurvei mendapatkan izin.
"Dalam pelaksanaannya ada pelanggaran. Jadi, kami yang jelas langsung mencabut SLO itu," tegas dia.
Sebagaimana diketahui, kegiatan wisuda SMA Negeri 1 Wringinanom, Gresik dan SMA Negeri 1 Puri, Kabupaten Mojokerto itu dibubarkan paksa oleh polisi karena tidak menerapkan protokol kesehatan saat pandemi Covid-19.
Dalam acara wisuda SMAN 1 Puri Kabupaten Mojokerto juga dihadiri Camat Nalurita Priswiandini dan Kapolsek Iptu Sri Mulyani. (mcr12/jpnn)
Redaktur & Reporter : Arry Saputra