jpnn.com, JAKARTA - Pemukulan yang dilakukan pengunjung Cafe Waroeng Brother terhadap Lurah Cipete Utara Nurcahya saat melakukan monitoring Pembatasan sosial berskala Besar (PSBB) berbuntut panjang.
Cafe Waroeng Brother yang berada di Jalan Pelita, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, langsung disegel Satpol PP DKI.
BACA JUGA: Tegur Kerumunan di Jalan Kemang Selatan, Lurah Cipete Utara Malah Dapat Bogem Mentah
Kasatpol PP DKI, Arifin mengatakan, pihaknya melakukan penutupan permanen pada Waroeng Brother lantaran ditemukan adanya pelanggaran PSBB.
Parahnya lagi, meski sudah kerap dilakukan teguran, tempat usaha makan dan minum itu pun tak pernah menggubrisnya.
BACA JUGA: 3 Balita Tewas Bersimbah Darah, Sang Ibu Telentang Dekat Korban, Ada Sebilah Parang di Sampingnya
"Maka itu, hari ini kami dari Satpol PP melakukan penindakan penyegelan secara permanen, dengan kata lain tempat ini tidak boleh beroperasi lagi," ungkapnya kepada wartawan di lokasi, Jumat (11/12).
Menurutnya, tempat usaha itu selalu beroperasi melebih jam buka tempat usaha di masa pandemi Covid-19.
BACA JUGA: Pilkada Medan: Hitung Real Count Tim Pemenangan AMAN Selesai, Akhyar Nasution Bilang Begini
Bahkan, tak ada protokol kesehatan yang diterapkan, seperti memakai masker dan menjaga jarak, justru kafe itu melakukan pembiaran kerumunan terjadi, sebagaimana saat terjadi aksi kekerasan pada Lurah Cipete Utara beberapa waktu lalu.
"Bahkan, beberapa kali telah dilakukan penindakan terhadap penjualan minuman keras dan masih membandel. Lalu, tak ada juga izin usahanya," katanya.
Selain berulangnya melakukan pelanggaran, kata dia masyarakat sekitar pun mengeluhkan kafe tersebut lantaran kerap terjadi kerumunan di situ hingga menimbulkan suara berisik.
Ke depan, bila masih nekat beroperasi, pihaknya bakal melakukan tindakan lebih tegas.
BACA JUGA: M Yani Dituntut Hukuman Mati
"Ini menjadi contoh tempat usaha lainnya di Jakarta untuk tak lagi coba-coba melakukan pelanggaran PSBB. Sebab, kami akan menindaknya secara tegas," pungkasnya. (mcr3/jpnn)
Redaktur & Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama