Buntut Ricuh Rapat DPD, Afnan Polisikan 2 Legislator

Senin, 03 April 2017 – 21:16 WIB
Senator DI Yogyakarta, Afnan Hadikusumo. FOTO: Dok. DPD RI

jpnn.com, JAKARTA - Aksi kericuhan rapat paripurna Dewan Perwakilan Daerah (DPD) di Gedung DPR-MPR, Senin (3/4) berbuntut panjang.

Afnan Hadikusumo, anggota DPD Yogyakarta yang melaporkan dua legislator ke Polda Metro Jaya.

BACA JUGA: Oalah... DPD Sudah Minim Kewenangan Malah Cakar-Cakaran

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, pihaknya sudah menerima laporan tersebut.

"Iya ada laporannya. Pasal 170 KUHP terkait pengeroyokan," kata Argo saat dikonfirmasi.

BACA JUGA: Terbukti Terima Suap, Irman Gusman Minta Maaf

Menurut Argo, saat ini Afnan sedang menjalani pemeriksaan di gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.

"Masih diperiksa penyidik ya (Afnan)," ujar Argo.

BACA JUGA: Ratu Hemas Yakin Indonesia Bakal jadi Panutan di Dunia

Dalam laporannya, Afnan melaporkan dua anggota DPD yakni Benny Ramdhani dan Delis Julkarson Hehi yang diduga melakukan penganiayaan.

Mereka dikenakan Pasal 107 KUHP tentang Pengeroyokan.

Laporan tergister dengan nomor polisi LP/1635/IV/2017/PMJ/Dit.Reskrimum Polda Metro Jaya. (Mg4/jpnn)


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
DPD  

Terpopuler