jpnn.com, JAKARTA - Aksi kericuhan rapat paripurna Dewan Perwakilan Daerah (DPD) di Gedung DPR-MPR, Senin (3/4) berbuntut panjang.
Afnan Hadikusumo, anggota DPD Yogyakarta yang melaporkan dua legislator ke Polda Metro Jaya.
BACA JUGA: Oalah... DPD Sudah Minim Kewenangan Malah Cakar-Cakaran
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, pihaknya sudah menerima laporan tersebut.
"Iya ada laporannya. Pasal 170 KUHP terkait pengeroyokan," kata Argo saat dikonfirmasi.
BACA JUGA: Terbukti Terima Suap, Irman Gusman Minta Maaf
Menurut Argo, saat ini Afnan sedang menjalani pemeriksaan di gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.
"Masih diperiksa penyidik ya (Afnan)," ujar Argo.
BACA JUGA: Ratu Hemas Yakin Indonesia Bakal jadi Panutan di Dunia
Dalam laporannya, Afnan melaporkan dua anggota DPD yakni Benny Ramdhani dan Delis Julkarson Hehi yang diduga melakukan penganiayaan.
Mereka dikenakan Pasal 107 KUHP tentang Pengeroyokan.
Laporan tergister dengan nomor polisi LP/1635/IV/2017/PMJ/Dit.Reskrimum Polda Metro Jaya. (Mg4/jpnn)
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga