Bunuh Habib Alwi, Kena Seumur Hidup

Selasa, 09 Juli 2013 – 19:32 WIB
SIDOARJO - Seruan takbir dan isak tangis terdengar di ruang sidang utama Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo, Senin siang (8/7). Sementara itu, Matluki alias Mastuki yang duduk di kursi pesakitan tertunduk lesu. Itulah yang terjadi setelah majelis hakim menjatuhkan vonis penjara seumur hidup kepada Matluki dalam kasus pembunuhan terhadap Habib Alwi di Sampang, Madura, tahun lalu.

''Kami gembira dengan putusan hakim. Sebab, abah saya tidak bersalah. Dia (Matluki, Red) pantas dihukum berat,'' tutur Sarifah Fatimah, salah seorang anak Habib Alwi, sambil menitikkan air mata setelah sidang kemarin.

Atas nama keluarga dan para santri Habib Alwi, Fatimah menyampaikan terima kasih kepada majelis hakim yang diketuai Berlian Napitupulu. Hakim dianggap tidak hanya memenuhi harapan keluarga korban dan para santri, tetapi juga mengedepankan hati nurani dalam mengambil keputusan.

Fatimah memuji majelis hakim yang menjatuhkan vonis seumur hidup kepada terdakwa. Pembunuhan yang dilakukan Matluki dinilai sangat sadis dan kejam. ''Kami salut dengan sikap hakim. Mereka lebih baik daripada jaksa,'' katanya.

Putusan yang dijatuhkan majelis hakim kemarin memang jauh lebih berat daripada tuntutan jaksa. Dalam sidang pada 11 Juni lalu, jaksa menuntut Matluki dengan hukuman 15 tahun penjara. Tuntutan jaksa itu sempat membuat berang anggota keluarga maupun para pengikut atau santri korban.

Dalam amar putusannya, majelis hakim mengungkapkan bahwa Matluki terbukti secara sah dan meyakinkan telah membunuh secara berencana atas Habib Alwi pada 30 Oktober 2012. Berilian juga menyatakan bahwa peran pria 57 tahun itu sangat besar dalam pembunuhan tersebut. Matluki dilaporkan sebagai orang pertama yang membacok dada dan perut Habib Alwi sebanyak tiga kali dengan celurit.

Aksi Matluki tidak sebatas itu. Pria asal Sampang yang tidak tamat SD tersebut juga beberapa kali menekan dan menghujamkan celurit ke tubuh Habib Alwi saat korban terluka parah. ''Kami memutuskan untuk menjatuhkan pidana penjara seumur hidup kepada terdakwa,'' ungkap Berlian saat membacakan amar putusan.

Menurut dia, hukuman itu cukup pantas dijatuhkan kepada Matluki. Pria yang tinggal di kawasan Semampir, Surabaya, itu terbukti menghilangkan nyawa orang lain. Tindakannya juga dinilai semena-mena. ''Yang juga memberatkan, perbuatan terdakwa membuat keluarga korban kehilangan orang tua dan panutan. Tidak ditemukan alasan yang meringankan dalam diri terdakwa,'' papar Berlian.

Vonis seumur hidup tersebut telah membuat Matluki sangat terpukul. Karena itu, begitu hakim selesai membacakan putusan, dia langsung tertunduk lemas. ''Saya banding Pak hakim,'' ujarnya dengan suara lemah saat diberikan kesempatan oleh hakim untuk mengajukan banding. (fim/c15/dwi)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kepergok Nyolong, Simanjuntak Dimassa Hingga Pingsan

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler