Bunuh Pacar Karena Diputuskan

Selasa, 21 Mei 2013 – 11:27 WIB
JAYAPURA - Diduga akibat merasa kecewa karena hubungan asmaranya hendak diputus oleh sang pacar, seorang pria berinisial AS (23) nekat membunuh pacarnya bernama Yulianti (17) warga Koya Barat yang juga siswi SMK 4 Jayapura, Distrik Muaratami, Kota Jayapura, Minggu (19/5) sekitar pukul 05.30 WIT.

Setelah kasus ini dilaporkan, Satuan Reskrim Polres Jayapura Kota bersama Anggota Reskrim Polsek Muasa Tami hanya butuh waktu 10 jam untuk menangkap pelakunya.

"Pelaku yang membunuh korban dengan cara menikam leher korban dengan pisau itu kami tangkap di daerah Swakarsa Arso 6 ketika mencoba untuk kabur. Penangkapan ini dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polresta AKP Deddy bersama anggota Polsek Muara Tami," ungkap Kapolres Jayapura Kota, AKBP Alfred Papare,SIK Senin (20/5).

Kapolres menjelaskan bahwa kini AS sudah diamankan di rumah Tahanan Polsek Muara Tami untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum.

"Pembunuhan itu terjadi di rumah korban, Minggu (10/5) sekitar pukul 05.30 WIT, yang mana saat itu orang tua korban mengetuk pintu kamar rumah korban untuk membangunkannya, namun tidak ada balasan suara," katanya.
 
Karena tidak kunjung membuka pintu, lanjut Kapolres, kontan saja ayah korban mendobrak pintu dengan keras dan mendapati korban berlumuran darah di atas tempat tidurnya, yang kemudian didapati bahwa korban sudah tidak bernyawa.
 
"Melihat hal itu, ayah korban langsung saja melaporkan kejadian yang menimpa anaknya itu ke Mapolsek Muara Tami. Lalu pada pukul 06.30 WIT anggota Polsek Muara Tami tiba di lokasi kejadian dan kemudian memasang Police Line di lokasi kejadian," ungkapnya.
 
Kapolres juga menegaskan, setelah menerima laporan itu, pihaknya langsung memerintahkan Kasat Reskrim Polresta bersama anggotanya untuk memback up Polsek Muara Tami dalam melakukan penyelidikan atas kasus pembunuhan itu.
 
"Kasat Reskrim langsung memimpin investigasi dan olah TKP untuk mencari alat bukti serta memintai keterangan dari saksi-saksi termasuk anggota keluarga korban yang saat kejadian berada di dalam rumah," ucapnya.
 
Dari hasil penyelidikan, tutur Kapolres, anggota menemukan bahwa pelakunya adalah pacar korban yang berinisial AS (23) yang profesinya sebagai tukang ojek warga Arso VI.
 
"Mencurigai bahwa pelakunya adalah pacar korban, anggota Reskrim langsung mencari keberadaan pelaku. Kemudian pelaku berhasil di tangkap di jalan Swakarsa Arso 6 ketika mencoba untuk kabur dengan menggunakan sepeda motornya," tuturnya.
 
Kapolres menambahkan, dari hasil pemeriksaan sementara ini, motif pembunuhan diduga akibat pelaku kecewa karena mau diputus oleh korban dan juga karena cemburu kalau korban punya pasangan lagi. Sebab selama ini pelaku merasa telah diduakan. "Ini masih hasil penyelidikan sementara dan kami saat ini tengah mengembangkannya lagi," jelasnya.
 
Sementara itu, atas perbuatannya, kini AS dikenakan pasal berlapis, yaitu pasal 80 ayat 3 UU No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman 10 tahun penjara dan denda Rp 200 juta. Kemudian pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman 20 tahun penjara atau hukuman seumur hidup.
 
"Dia kami kenakan pasal UU perlindungan anak, karena korban masih di bawah umur yaitu 17 tahun, dan dia melakukan pembunuhan berencana, karena pisau yang digunakan untuk menusuk leher korban sudah disiapkan terlebih dahulu," tegasnya. (ro/fud)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Rampok dan Nasabah Bank Duel

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler