Bunuh Potensi Daerah

Dana Bagi Hasil Tidak Adil, Rakyat Miskin

Jumat, 13 Januari 2012 – 07:24 WIB

JAKARTA-Alokasi dana bagi hasil (DBH) minyak dan gas (migas) antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah yang tak seimbang membuat daerah sulit berkembang. Bahkan, dengan prosentase bagi hasil 70 persen untuk Pemerintah Pusat dan 30 persen Pemda, justru membunuh potensi daerah secara perlahan.

Demikian diungkapkan saksi fakta pemohon uji materi Undang-Undang (UU) No 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah, Sumardi Taher, dalam sidang uji materi UU itu di Mahkamah Konstitusi (MK), kemarin (12/1).

Ia mencontohkan, Provinsi Riau sebagai daerah penghasil minyak bumi terbesar di Indonesia, ada sekitar 11 miliar barel minyak bumi yang dihasilkan, ternyata masyarakat daerah tersebut tidak bisa menikmati hasil kekayaan. ’’Sampai sekarang justru masyarakat Riau kekurangan gizi dan belum mendapat pelayanan kesehatan yang layak,’’ beber Sumardi saat memberikan keterangan dalam sidang yang diketuai Mahfud MD itu.

Uji materi UU tersebut diajukan sejumlah warga Kalimantan Timur yang tergabung dalam Majelis Rakyat Kalimantan Bersatu (MRKTB). Di antaranya, Sundy Ingan (kepala desa Sungai Bawang), Andu (petani dari Desa Badak Baru), Luther Kombong (anggota DPD RI), H Awang Ferdian Hidayat (anggota DPD), Muslihuddin Abdurrasyid (anggota DPD), dan Bambang Susilo (anggota DPD).

Para pemohon menilai prosentase penerimaan pertambangan minyak bumi dan gas bumi yang dihasilkan tidak adil, tidak memberikan kepastian hukum, bersifat diskriminatif, dan tidak mencerminkan penggunaan kekayaan alam sebesar-besarnya untuk kepentingan rakyat.

Untuk itu, pemohon meminta MK menyatakan frasa ’’84,5 persen untuk pemerintah dan 15,5 persen untuk daerah’’ dan frasa ’’69,5 persen untuk pemerintah dan 30,5 persen untuk daerah’’ dalam Pasal 14 huruf e dan f UU Perimbangan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah bertentangan Pasal 1 ayat (1), Pasal 18A ayat (2), Pasal 33 UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Saksi fakta lain yang dihadirkan pemohon, Kepala Bagian Keuangan Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, Baktiono juga mengungkapkan hal sama bahwa masyarakat di daerahnya menerima hasil pengelolaan eksplorasi migas masih sangat kecil, yakni Rp 164 miliar. Akibatnya, daerah tersebut tidak bisa memenuhi kebutuhan pembiayaan dalam mensejahterakan masyarakat.

Repotnya lagi, tambah Baktiono, dari Rp 164 miliar itu masih sebagai faktor pengurang Dana Alokasi Umum (DAU) yang jumlahnya hampir mendekati nominal tersebut. Karena itu, daerah itu tidak bisa memenuhi kebutuhan masyarakat Bojonegoro jika masih berlaku prosentase DBH tersebut. ’’Padahal, pembangunan infrastruktur

Bojonegoro yang dibutuhkan sekitar Rp 3,4 triliun untuk meng-cover semua kebutuhan, baik perbaikan jalan, kesehatan, pendidikan, pertanian, dan sebagainya,’’ paparnya.

Dia juga mencontohkan, dari jumlah lifting 21 juta barel migas pada 2010, Kabupaten Bojonegoro hanya menerima Rp 164 miliar dan pemerintah pusat menerima Rp 23 triliun. Karena itu, dia berharap melalui pengujian UU itu MK bisa menyetujui permohonan dari MRKTB. ’’Saya sangat berharap nanti ada perubahan dana penerimaan bagi hasil melalui uji materi UU ini, sehingga yang diperoleh Pemda bisa menutupi kebutuhan pembiayaan,’’ pintanya.

Sementara itu, Dosen Pascasarjana Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia (FE UI) Kurtubi menilai, secara universal pembagian hasil yang adil secara kuantitatif sebesar 50:50. Ia bahkan menegaskan, tidak ada acuan yang lebih dalam pembagian DBH itu selain pembagian secara seimbang. ’’Akan tetapi, semua akan kembali pada pertimbangan MK untuk memutuskan berapa bagi hasil yang dirasa adil, bagi daerah dan pemerintah pusat,’’ ujarnya.

Yang pasti, lanjut Kurtubi, harus ada kenaikan dalam bagi hasil yang akan didapat oleh daerah. Sebab, hal itu akan sangat mempengaruhi kemampuaan daerah untuk membangun infrastruktur ekonominya. ’’Dana bagi hasil lebih besar ke daerah lebih bagus. Toh yang diberi hanya dana dari PNPB (Penerimaan Negara Bukan Pajak), yang pajak 100 persen ke perusahaan,’’ tandas pria yang juga pengamat perminyakan itu.

Kuasa hukum Pemohon, Muspani, mengatakan bahwa persoalan dana bagi hasil yang dialami masyarakat Kaltim dialami juga daerah-daerah penghasil migas lainnya. Menurutnya, daerah punya hak menikmati kekayaannya sendiri dengan mendapatkan DBH yang seimbang dengan Pemerintah Pusat.

’’Sudah terjadi persatuan daerah atas kebijakan pusat yang tidak adil. Semoga keterangan dari para Saksi Fakta jadi pertimbangan MK. UU Perimbangan Keuangan itu bermasalah, terutama soal dana bagi hasil. Sudah jelas itu,’’ tegas Muspani. (ris)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Suku Bunga BTN Jadi Satu Digit


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler