Bunuh Pria Kulit Hitam, Polisi Rasis Bebas setelah Bayar Jaminan Rp 7 Miliar

Rabu, 01 Juli 2020 – 22:25 WIB
Warga mengambil gambar tugu peringatan untuk Rayshard Brooks di Wendy's di mana ia ditembak dan tewas oleh polisi, di Atlanta, Georgia, Amerika Serikat, Rabu (17/6/2020). REUTERS/Elijah Nouvelage/AWW/djo

jpnn.com, ATLANTA - Mantan anggota kepolisian Atlanta yang didakwa atas kematian Rayshard Brooks bebas dari tahanan setelah membayar uang jaminan, Rabu (1/7).

Hakim Georgia County menetapkan jaminan untuk Garrett Rolfe (27) sebesar USD 500.000 (Rp 7 miliar).

BACA JUGA: Gegara Corona, Warga Tiongkok Makin Rasis kepada Imigran Afrika

Kini Rolfe bisa bebas berkeliaran, selama menggunakan monitor di pergelangan kaki dan mematuhi jam malam.

Para perwakilan penjara, pihak kepolisian, Rolfe, dan keluarga Rayshard Brooks belum memberikan respons atas permintaan untuk berkomentar.

BACA JUGA: Iklan VW Golf Berbau Rasis, Volkswagen Minta Maaf

Mantan aparat kepolisian berkulit putih itu didakwa melakukan pembunuhan dan 10 kejahatan lainnya terkait penembakan Brooks, seorang pria berkulit hitam berusia 27 tahun, di lapangan parkir restoran Wendy's di bagian selatan Atlanta.

Dalam persidangan pada Selasa (30/6), Hakim Pengadilan Tinggi Fulton County, Jane Barwick, mengatakan bahwa Rolfe bisa dibebaskan dari penahanan sembari menunggu persidangan.

BACA JUGA: Bikin Pernyataan Rasis, Zakir Naik Terancam Diusir dari Malaysia

Pasalnya, sang hakim meyakini bahwa mantan petugas itu tidak berbahaya bagi komunitas atau berpotensi akan kabur.

Kematian Brooks pada 12 Juni lalu mempertebal ketegangan di penjuru Amerika Serikat terkait kekerasan dan rasisme polisi yang disulut pembunuhan George Floyd dalam penahanan polisi di Minneapolis pada 25 Mei lalu.

Video pengawasan dan video telepon genggam yang menunjukkan penembakan di Atlanta itu disaksikan secara luas di media sosial dan memicu demo yang terkadang melibatkan kekerasan dan pembakaran restoran cepat saji itu.

Dalam persidangan kemarin, istri mendiang Rayshard Brooks meminta pengadilan untuk menolak penjaminan bagi terdakwa, dan mengatakan dirinya merasa tidak aman jika mantan polisi tersebut bebas berkeliaran.

"Saya menolak karena secara mental saya tidak mampu, saya tidak merasa aman dengan dia berada di luar sana," katanya.

Pengacara Rolfe mengklaim punya bukti kuat bahwa sang klien bertindak sesuai hukum saat menggunakan kekerasan yang berujung pada kematian Brooks. Rolfe dipecat dari kepolisian dan ditahan di penjara Gwinnett County. (ant/dil/jpnn)


Redaktur & Reporter : Adil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler