Bunuh Teman Kerja Lantaran Takut Aksi Kejahatan Terbongkar

Sabtu, 06 Mei 2017 – 03:59 WIB
S (baju putih) pelaku pembunuhan teman kerjanya akhirnya ditangkap Polres Tanjam Timur, Jambi, setelah sempat melarikan diri. Foto: jambiekspres/jpg

jpnn.com, JAMBI - Jajaran Satreskrim Polres Tanjab Timur meringkus S di kawasan Jembatan Aur Duri 1, Kota Jambi, beberapa waktu lalu.

Warga Sungai Toman, Kabupaten Tanjab Timur, ini dibekuk karena menghabisi nyawa teman kerjanya, Marcus Pasaribu, warga Mencolok, 20 April 2017 lalu.

BACA JUGA: Penjual Mi Pangsit Itu Terkapar Tak Bernyawa

Dari pengakuannya, tersangka tega menghabisi korban lantaran takut dilaporkan kemajikannya. Sebab, korban memergoki pelaku mencuri tandan buah segar (TBS) kelapa sawit.

"Karena korban pergoki pelaku mencuri. Takut dipecat, pelaku pun menghabisi nyawa korban satu hari aksi pencurian," ungkap Kapolres Tanjabtim, AKBP Bramono Purnomo Nugroho, kepada Jambi Ekspres (Jawa Pos Group), kemarin (5/5).

BACA JUGA: Dia Datang Tagih Utang, Saya Langsung Tusuk Lehernya

Menurut Bramono, sebelum menghabisi korban, pelaku sudah melakukan perencanaan. Hal ini dikarenakan pelaku takut jika korban melaporkan aksi pencurian itu dilaporkan ke majikannya.

Pasalnya, dia akan dipecat. Apalagi, aksi pencurian TBS yang dilakukan pelaku juga pernah dilakukan sebelumnya. "Agar tidak melapor dan takut dipecat, pelaku membuat janji untuk bertemu dengan Marcus di suatu tempat. Di sana lah pelaku menghabisi korban dengan benda tumbul dan senjata tajam," jelasnya.

BACA JUGA: Nyawa Ibu Paruh Baya Ini Melayang Saat Tagih Utang Tetangga

Usai menghabisi korban, pelaku melarikan diri ke perbatasan Jambi – Palembang. Pelaku terus berpindah tempat.

Mendapatkan informasi keberadaan pelaku, anggota langsung melakukan pengejaran. Alhasil, pelaku berhasil dibekuk di kawasan Jembatan Aurduri 1.

"Pelaku ditangkap saat berada di bengkel motor. Tidak ada perlawanan yang dilakukan pelaku," bebernya.

Akibat perbuatannya pelaku akan dikenakan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan pidana minimal 15 tahun kurungan penjara. (oni)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Waspada, Cuaca Ekstrim akan Melanda Jambi hingga Akhir Mei


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler